Jabartrust.com, Kab.Tasikmakaya – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya mulai membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Tasikmalaya periode tahun 2024-2029.
Sekjen DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya Ima Budi Rahayu mengatakan, periode pengambilan dan pendaftaran dimulai pada tanggal 28 April sampai 4 Mei 2024 dan terbuka untuk umum. Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB di Kantor DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya.
“Salah satu tugas tim desk pilkada DPD PAN menjelang Pilkada 2024 adalah penjaringan bakal calon untuk bupati dan wakil bupati,” ujar Ima Budi, saat konferensi pers di kantor DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (26/4/2024).
Ima mengatakan, dibentuknya tim desk pilkada untuk penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ini merupakan salah satu bentuk keseriusan DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya dalam mengikuti perhelatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
“Ini prosesnya masih cukup panjang, terdapat beberapa bulan kedepan untuk proses sehingga nanti kita dapat menyaksikan siapa yang akan diusung oleh DPD Kabupaten Tasikmalaya untuk menjadi bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati,” papar Ima Budi.
Sampai hari, lanjut Ima Budi, DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya terus menjalin komunikasi dan membuka peluang dengan berbagai pihak, terutama dengan partai politik di Kabupaten Tasikmalaya untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
“Di Kabupaten Tasik tidak ada yang bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati secara sendiri, sehingga harus koalisi. Mudah-mudahan secepatnya sudah terbentuk koalisi dan terkonfirmasi tentang calon bupati atau wakil bupati yang diusung,” terang Ima Budi.
Sementara itu, Ketua Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya Cecep Abdullah menuturkan, Ia beserta rekan-rekannya ditunjuk menjadi tim desk Pilkada untuk penjaringan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya setelah adanya instruksi dan surat keputusan Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami menindaklanjuti intruksi dari DPP PAN per tanggal 14 April tahun 2024, bahwa tim desk Pilkada di setiap Kabupaten harus segera membuka pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Cecep.
Proses penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ini, lanjut Cecep, diharapkan bisa menjadi kekuatan bagi DPD PAN Kab.Tasikmalaya untuk mengusung calon terbaiknya.
“Mudah-mudahan ini menjadi sumber kekuatan, siapapun nanti calon yang diusung oleh DPD PAN bisa menjadi suatu kemenangan untuk Kabupaten Tasikmalaya khsusunya,” kata Cecep.
Cecep menambahkan, siapapun bisa memiliki hak mengikuti pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Semakin banyak peminat akan memudahkan mencari calon yang berkualitas untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya
“Siapapun mempunyai hak untuk mendaftar dan mengikuti Pilkada 2024. Kriterianya yang penting berkeinginan memajukan Kabupaten Tasikmalaya, mempunyai visi dan misi yang bagus serta menyeluruh, tidak terfokus pada salah satu bidang kehidupan saja. Adapun proses menentukan pilihan siapa yang akan diusung, selanjutnya menjadi kewenangan DPP PAN. Tim Pilkada DPD PAN hanya melakukan pendaftaran, penilaian dan mengeluarkan rekomendasi,” papar Cecep.*(yudie)