2 Wartawan Jadi Sasaran Kekerasan Polisi di Dago Elos

JABARTRUST.BANDUNG, – Gelombang bentrokan yang melibatkan warga Dago Elos dan polisi pada Senin (14/8/2023) malam telah mencuri sorotan panggung, menarik perhatian Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dalam sorotannya, AJI menggugat dengan keras aksi brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang tak terhindarkan merenggut kenyamanan dua wartawan Kota Bandung yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik dengan penuh dedikasi.

 

Dalam pernyataan pedasnya, Ketua AJI Bandung, Tri Joko Her Riadi, menyuarakan keprihatinan mendalam. Menurutnya, dua wartawan yang menjadi korban adalah Awla Rajul dari media BandungBergerak serta Agung Eko Sutrisno dari Radar Bandung. Awla menderita cedera akibat pukulan di bagian perut, paha, dan lengan, sementara Agung harus merasakan sentuhan keras polisi di pundaknya.

 

“Kami di AJI Bandung memandang dengan mata tajam terhadap tindakan kejam aparat kepolisian dalam menghadapi protes di Dago Elos. Tak hanya warga dan kelompok solidaritas, tetapi juga dua jurnalis yang sedang melakukan liputan pada kericuhan di Dago Elos menjadi korban kekerasan oleh aparat,” seru Joko, Ketua AJI Bandung yang akrab disapa Joko, dalam penyataan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga :  (Panwaslu) Kecamatan Langensari, Kota Banjar, gelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu tahun 2024

 

Menurut saksi mata Joko, Awla Rajul telah menyingkap cerita pilunya. Di tengah riuh rendah perumahan Dago Elos, Rajul mendadak berhadapan dengan pasukan polisi yang berkumpul, penasaran dengan keberadaannya. Dengan tekun dan penuh keberanian, Rajul menjelaskan identitasnya sebagai seorang wartawan dengan memperlihatkan kartu persnya. Namun, teguran itu berubah menjadi tindakan yang memilukan saat aparat kepolisian dengan kejam mengabaikannya dan melancarkan serangkaian pukulan ke arahnya.

 

“Awla Rajul juga sempat dibawa oleh aparat ke lokasi lain. Saat dibawa, polisi yang melihatnya kembali memukul dan menjambak rambutnya. Bahkan Rajul sempat diancam untuk ‘dibunuh atau dimatikan’ oleh polisi tersebut,” ujar Joko, menggambarkan rasa takut yang mendera dalam aksi tersebut.

 

Dalam momen yang penuh tegang, Joko mengaku telah menjadi penolong bagi Rajul ketika ia hampir diseret oleh tiga aparat kepolisian. Dalam rentetan peristiwa yang penuh dengan emosi, Joko berhasil menarik wartawan tersebut dari cengkeraman tangan keras polisi. Ia berhasil menyelamatkan Rajul dari situasi yang tidak mengenakkan ketika ia tengah menjalankan tugas lapangan.

 

Baca Juga :  Kapolres Metro Depok Memberikan Bantuan Sosial dalam Rangka Peringatan 25 Tahun Pengabdian Akabri 1998 Nawahasta

“Rajul itu aku yang mengambil dia dari polisi. Aku yang bawa dia saat digelandang 3 orang saat situasi sedang panas-panasnya,” ungkap Joko, menjelaskan peran penuh aksi penyelamatan yang dijalankannya.

 

Di samping Rajul, Agung Eko Sutrisno dari Radar Bandung juga terperangkap dalam belenggu pukulan. Ia berhasil melarikan diri dari serangan polisi, tetapi tidak tanpa luka. Pundaknya menjadi sasaran tindakan keras tersebut, namun dia berhasil mengamankan dirinya dengan berlindung di rumah seorang warga setempat.

 

Dalam menghadapi aksi keras yang datang dari aparat kepolisian terhadap rekan-rekannya, AJI Bandung menunjukkan sikap tak terbendung. Menurut AJI, tindakan ini tidak hanya menabrak Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, tetapi juga tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP.

 

“Kepolisian telah mencegah dan menghentikan aktivitas wartawan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3), yang dapat dikenakan pidana penjara selama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Tindakan brutal tersebut juga termasuk penyalahgunaan kekerasan tanpa alasan yang sah terhadap orang atau barang sesuai dengan Pasal 170 KUHP. Tindakan ini bisa berujung pada hukuman penjara selama lima tahun enam bulan,” jelas Joko, mengungkapkan pandangannya dengan tegas.

Baca Juga :  Panas Ekstrem, Tips Jemaah Hindari Heat Stroke

 

“Bagi AJI Bandung, tak ada pembenaran apapun bagi kepolisian untuk menggunakan kekerasan terhadap jurnalis. Apabila tindakan ini terus dibiarkan, akan menjadi contoh buruk yang merusak kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, AJI Bandung mengecam keras cara-cara kekerasan yang diterapkan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang meliput peristiwa di Dago Elos. Lebih dari itu, AJI Bandung mendesak agar pihak kepolisian menyelidiki secara mendalam kasus ini,” tegasnya, meneguhkan pernyataannya.

 

Mengakhiri pembicaraan, Joko memberikan kabar baik bahwa kondisi kedua wartawan mulai pulih. Namun, bekas-bekas luka masih tampak di beberapa bagian tubuh mereka. Hingga saat ini, AJI belum memutuskan untuk melaporkan tindakan kekerasan ini kepada pihak yang berwenang, seperti Dewan Pers dan Kompolnas.

 

“Kondisi keduanya sudah membaik, meskipun masih terdapat bekas memar di beberapa bagian tubuhnya. Terkait pengaduan, kami masih berdiskusi dengan pengurus kami. AJI telah mengeluarkan pernyataan kecaman terlebih dahulu, dan rencananya akan kami bahas kembali besok,” tutupnya. *(Fitho).