JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya pompa air riool memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menghadirkan 4 saksi yakni, Karman, Nia, Feri, dan juga Dadan.
Kuasa hukum salah satu terdakwa LT, Erdi D. Soemantri mengatakan, melalui fakta persidangan, bahwa memang kliennya tidak pernah merugikan negara sepeserpun.
“Hal ini terbukti dari keterangan saksi-saksi yang ada dipersidangan, bahwa penjualan tersebut sudah sesuai dengan prosedur,” katanya, Senin (9/1/2022).
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, penjualan eks air limbah tersebut tidak melalui lelang dikarenakan memang barang tersebut tidak mempunyai bukti kepemilikan yang jelas.
“Berdasarkan aturan jelas kalau ingin melalui proses lelang harus ada bukti kepemilikan yang jelas, ibarat motor harus ada BPKB atau STNK, kalau tidak ada itu KPKNL tidak mau menerima,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, pada penjualan yang dilakukan oleh kliennya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon meminta dana apresiasi kepada kliennya.
“Hal itu kembali tertuang dalam fakta persidangan bahwa Kejari Kota Cirebon meminta dana apresiasi untuk melakukan perawatan kepada mobil dinas Kajari Kota Cirebon yang notabenenya milik Pemkot Cirebon dan mobil tersebut dalam kondisi baru,” ungkapnya.
Erdi menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan sendiri, pada zaman kliennya menjabat sebagai Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) sendiri pompa riool tersebut sudah hilang.
“Ini sebuah kriminalisasi yang dilakukan oleh jaksa, karena klien kami telah melakukan pengembalian uang hasil penjualan tersebut ke kas daerah,”tutupnya. ***(Sakti)