JABARTRUST.COM, Subang – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan seorang anggota DPRD Subang aktif sebagai tersangka dengan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran penyertaan modal Bumdes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif dari Fraksi Golkar bernama Supriatna tersebut dilakukan selama 2 tahun pada anggaran tahun 2020 dan 2021 silam.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang William Jakson, diungkapnya terdapat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang anggota DPRD Subang tersebut berawal dari temuan jajaran intelejen Kejari pada bulan Maret 2023 kemarin.
“Penyelidikan dilakukan dari temuan intelejen sejak bulan akhir Maret 2023, dilanjutkan ke bidang Pidsus Kejari Subang, belum ada tersangka saat itu,” ujar William Jakson kepada wartawan di Kejari Subang, Rabu (20/9/2023).
Hingga akhirnya, dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari, William menjelaskan bahwa tersangka Supriatna melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan satu tersangka lainnya bernama Cari Sugiarto yang merupakan warga sekitar.
“Dalam tindakan upaya paksa telah melakukan penahanan pada tersangka S pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Penahanan terhadap tersangka S ini dilanjutkan dengan surat perintah penetapan tersangka lain yaitu C yang sebelumnya masih menjadi saksi,” jelasnya.
“Kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap diduga barang bukti untuk mendukung pembuktian dari pengelolaan dan penerimaan anggaran Bumdes yang tidak semestinya. Dan saat ini penitipan dan penyitaan telah kami lakukan sebesar Rp. 150 juta,” imbuhnya.
William mengungkap, dugaan penyalahgunaan anggaran berasal dari dana aspirasi anggota DPRD yang masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD periode tahun 2020 dan 2021 lalu.
“Terkait dengan para kedua tersangka ini sudah kami lakukan penahanan, terkait kronologi adanya penyertaan modal Bumdes tahun 2020 dan 2021 dari dana aspirasi anggota dewan yang masuk dalam DIPA APBD tahun 2020 tahun 2021. Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 100 juta sedangkan 2021 Rp. 150 juta,” ungkapnya.
Saat ini, masih kata William, kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Subang selama 20 hari ke belakang. Untuk tersangka Supriatna sendiri telah ditahan per tanggal 13 September 2023, sementara tersangka Cari Sugiarto ditahan sejak 19 September kemarin.
“Jadi kronologi yang pertama kami tetapkan keduanya sebagai tersangka. 2 orang tersangka ini telah kami tahan selama 20 hari ke depan, untuk tersangka S dimulai dari tanggal 13 September 2023 sampai 20 hari ke depan, dan tersangka C ini ditahan dari tanggal 19 September 2023 di Lapas Subang,” pungkasnya.
Sementara itu, akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif serta dibantu warga tersebut, negara mengalami kerugian selama tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp. 250 juta. Pihak DPD Golkar Subang hingga kini masih bungkam, meski anggotanya terlibat kasus dugaan korupsi. ***(Harry)