Antisipasi Peredaran 5 Obat Sirup Berbahaya, Dinkes Sidak Sejumlah Apotek

JABARTRUST.COM, KAB.TASIK – Antisipasi peredaran obat sirup anak yang diduga membahayakan karena menyebakan gagal ginjal pada anak, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengecekan obat sirup ke sejumlah apotek dan toko obat, Jumat 21 Oktober 2022.

Salah satu apotek yang didatangi dan di cek keberadaan obat sirup khususnya untuk lima jenis obat yang dinyatakan berbahaya oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM adalah Apotek Madani yang berada di Jalan Raya Barat Singaparna.

Kepala Bidang Pengawasan layanan kesehatan dan fasilitas usaha Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dr Reti Zia Dewi Kania, menyatakan, pengecekan itu dilakukanya karena masih rentan dijualnya obat sirup untuk lima jenis yang saat ini sudah di larang beredar “Saat ini meski di apotek sudah hilang, tetapi kelima obat itu masih rentan dijual di warung, tetapi pengawasan akan terus kita ketatkan,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Dishub - BI Jabar bekerjasama untuk mengembangkan infrastruktur dan ekosistem digital transportasi

Tambah dia, hasil dari pengecekan itu, mayoritas apotek tidak menjual lagi kelima jenis obat batuk dan demam anak ini, “Obat sudah kosong dari etalase apotek, kelima jenis obat sudah ditarik pihak distributor,”kata dr Reti.

Ke lima jenis obat sesuai edaran Kemenkes untuk obat yang tidak boleh dijual dan digunakan yakni thermorex sirup, plurin dmp sirup, uni bebi cough sirup, uni bebi demam sirup dan uni bebi demam drops. “Kelimanya disinyalir tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol yang disinyalir terkait kasus gagal ginjal akut pada anak,” kata dr Reti.

Sementara untuk mengantisipasi masih dijualnya obat sirup itu Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya langsung membuat edaran agar kelima jenis obat sirup ini ditarik dan tidak diedarkan selain menyasar apotek dan klinik swasta, edaran disampaikan ke seluruh puskesmas dan rumah sakit. “Kami akui kesulitan mengawasi warung penjual obat, kelima jenis obat obatan ini rentan masih dijual di warung warung pelosok,” Ujar dr Reti.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Bertemu Guru ASN Pangandaran, Carikan Solusi Terbaik

Adil Fatoni, pemilik Apotek Madani Di Kecamatan Singaparna menyatakan, Hingga saat ini pihaknya sudah tidak lagi menjual obat sirup, khusunya lima jenis obat yang sudah dilarang dan disinyalir mengandung bahan berbahaya . “Alhamdulillah sudah ditarik kosong. malahan sejak tanggal 19 dokter sudah tidak pastikan obat sirup kembali ke puyer,” kata dia. ***(yudie)