ASN Kemenag Subang Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diberhentikan Sementara

JABARTRUST.COM, KAB. SUBANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang mengambil langkah terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan DAN, 45 tahun terhadap salah seorang santriwati yang berusia 15 tahun. Selain bertugas sebagai PNS, DAN juga diketahui merupakan salah satu pondok pesantren di Kalijati, Subang.
Menurut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang melalui Kasubag TU, Hasanuddin, pihak Kemenag tidak mengetahui pasti atas perlakuan dari pelaku yang sudah mencoreng nama dari Kemenag Subang tersebut.

“Kami dari Kementerian Agama Kabupaten Subang tidak mengetahui persis kejadian yang sebenarnya. Sebab, kami belum mendapatkan informasi lengkap dari Polres Subang maupun dari keluarganya,” ujar Hasanuddin.

Ditambahkan Hasanuddin, saat ini pihak Kemenag Subang sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat dan mengambil langkah tegas dengan pelaku saat ini diberhentikan sementara waktu sebagai PNS di Kemenag Subang.

Baca Juga :  Masih Zero Kasus Hepatitis, Ketua IDI Kota Cirebon Pinta Orang Tua Waspada

Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 276 huruf c pasal 277 ayat 4 dan pasal 280 ayat 1 mengenai pemberhentian sementara ASN yang menjadi tersangka tindak pidana. Artinya pelaku saat ini diberhentikan sementara,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santriwati berinisial E menjadi korban pencabulan sekaligus korban persetubuhan oleh oknum pimpinan pesantren. Kejadian tersebut pelaku lakukan sedari bulan Agustus 2020 hingga bulan Agustus 2021 lalu. Mirisnya, korban dicabuli dan disetubuhi lebih dari 10 kali.

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih merayu korban agar menuruti keinginnya sebagai proses pembelajaran khusus kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menuliskan aksi bejat pelaku di beberapa kertas. Sehingga keluarga korban mengetahui dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Wakapolda Pastikan Kesiapan Sarana Prasarana di Jalur Salawu-Garut

“Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Subang AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022) kemarin.***(Harry)