JABARTRUST.COM, CIMAHI, – Kelakuan seorang Ayah di Cimahi yang sempat membuat heboh, karena menganiaya kedua anak kandungnya, dimana satu diantaranya meniggal dunia, terancam hukuman mati. Tersangaka berinisial AN (34) melakukan penganiyaan hingga tewas terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AH (11), di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi.
Tersangka dijerat pasal 340 dan/ atau pasal 338 dan/ atau pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Dimana pasal tersebut menerapkan hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati.
“Ancaman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati,” Ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai seroang pengamen jalanan dan diketahui sudah beberapa kali melakukan penganiayaan dan atau penyiksaan kepada korban, termasuk kakak korban berinisial AA (12).
Aksi pelaku ini dapat dikategorikan dalam pembunuhan berencana, dengan jeratan pasal 340 KUHP.
“Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga,” cetusnya.***(Red).