JABARTRUST.COM,KAB.CIANJUR-Kasus pengaduan dugaan pengancaman dan penghinaan wartawan Surat Kabar Harian Radar Cianjur Bayu Nurmuslim yang dilakukan Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang yakni Dedi Hidayat memasuki babak baru.
Terbaru, wartawan Bayu didampingi kuasa hukum Ujang Ruslan dipanggil penyidik Polres Cianjur untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan pengaduan pada Jum’at, 10 Februari 2023
Kuasa hukum Bayu, Ujang Ruslan membenarkan, terkait pemanggilan untuk memberikan keterangan kliennya di Polres Cianjur.
“Kemarin kami mendampingi klien kami yang merupakan salah satu wartawan di cianjur, untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menghalangi atau menghambat wartawan dalam melaksanakan pekerjaannya,” kata Ujang, Sabtu, 11 Februari 2023
Terkait laporan tersebut, Ujang menambahkan sudah masuk dalam ranah hukum, dan dalam penanganan kepolisian.
“Untuk proses kita ikuti saja. Perbuatan oknum kades tersebut mengintimidasi/memberikan rasa takut kepada salah satu wartawan sungguh perbuatan yang tidak patut,” pungkasnya.
Sebelumnya, menurut Ujang kliennya mendapatkan perlakuan tidak pantas setelah meliput dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang terjadi di desa tersebut.
Ujang pun menyesalkan sikap Kades yang seharusnya berterima kasih karena melalui wartawan dia dapat menerangkan hal terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.
“Tapi kan sebaliknya malah memberi rasa takut pada salah satu wartawan/klien kita, alhasil
pasti kita semua juga bertanya ada apa ko seperti enggan menerangkan dugaan tersebut,” pungkas Ujang. (Gaia)