JABARTRUST.BANDUNG, – Indah Chantika Lestari, yang Dikenal sebagai ICL (33), Pemandu Wisata yang Menghilang dengan Uang Rp 365 Juta dari Dana Study Tour SMAN 21 Bandung, Menghadapi Vonis Penjara Selama 3 Tahun
Tuntutan Terhadap ICL, sang terdakwa, Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ambar Arum dari Kejaksaan Negeri Bandung pada Hari Selasa (15/8/2023).
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa patut dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Menyimpulkan bahwa terdakwa Indah Chantika Lestari melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP,” ungkap Ambar, seperti dikutip dari SIPP pada Hari Rabu (16/8/2023).
“Menetapkan hukuman pidana bagi terdakwa Indah Chantika Lestari berupa penjara selama tiga tahun, yang akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tambahnya.
Sebelumnya, Indah, yang bertindak sebagai pemandu wisata SMAN 21, berani menghilang dengan jumlah uang iuran yang besar dari para siswa SMA, mencapai Rp 365 juta.
ICL ditangkap oleh polisi pada Hari Rabu, 24 Mei 2023. Selama diinterogasi polisi, Indah mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Meskipun demikian, untuk rincian lebih lanjut, kami menunggu selesainya penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Kota Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, Indah dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.*(Fitho).