Jabartrust.com, Bandung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat terus memastikan proses kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari, dalam kegiatan “Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Pengawasan dan Penegakan Hukum pada Tahap Kampanye Pemilu 2024 bagi Partai Politik dan Media Massa” di Hotel Clove Garden, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (27/10/2023).
“Harapannya kita memiliki persepsi yang sama berkenaan dengan teknis pelaksanaan kampanye khusus peserta pemilu agar peserta bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye,” kata Usep.
Dalam kegiatan itu, Bawaslu Jabar juga menyampaikan sejumlah aturan kampanye yang perlu diperhatikan oleh para peserta pemilu. Salah satunya adalah mengenai tempat kampanye.
Usep mengatakan, tempat-tempat yang bisa digunakan untuk kampanye nantinya akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, ada perkembangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan fasilitas pendidikan dan pemerintahan untuk dipergunakan kampanye.
“Tempat pendidikan yang dimaksud adalah kampus. Bangunan pemerintah juga bisa, nanti ada indikator yang harus dilengkapi, proses izinnya seperti apa,” ungkapnya.
Usep menyebut, pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan diperbolehkan sepanjang itu ada izin pengelolaan dan tidak menggunakan atribut kampanye.
“Yang dimaksud dengan atribut itu ada yang dimaksud dengan dalamnya mengandung visi misi juga ajakan, misalnya dalam bentuk spanduk dan segala macam,” sebutnya.
“Atribut kampanye di PKPU sudah diatur, nanti tanya saja, normanya sudah ditentukan dalam PKPU nomor 20 tahun 2023,” tambahnya.
Sedangkan untuk fasilitas pemerintah, kata Usep, tidak boleh mengganggu aktivitas perkatoran.
“Juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak jangan sampai ini diizinkan ini tidak,” imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu Jabar juga mengingatkan para peserta pemilu untuk berhati-hati dalam melakukan kampanye. Pasalnya, Bawaslu Jabar telah mewaspadai sejumlah gangguan dan hambatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Indeks kerawanan ini akan dijadikan acuan dalam melakukan tugas pencegahan, Bawaslu akan berupaya proses pencegahan agar kerawanan tidak terjadi. Bawaslu akan konsentrasi melakukan pencegahan dengan kolaborasi, agar pemilu bisa berkualitas,” kata Usep.
Menurutnya, politik uang dan berita bohong atau hoaks merupakan kerawanan pemilu yang menjadi perhatian utama.
“Dilihat dari aspek kontestasi, dalam konteks pelaksanaan kampanye misalnya adanya informasi hoaks medsos, money politic dan seterusnya,” imbuhnya.
Dalam melakukan pengawasan terhadap berita bohong, Bawaslu Jabar telah menjalin bekerjasama dengan Kominfo dalam pengelolaan media sosial.
“Termasuk Facebook dan google sudah kerjasama. Nanti teknisnya ada hal hal yang bisa dilakukan secara kerjasama. Misalnya ada pelanggaran di medsos, itu bisa di take down,” ucapnya.
Usep juga memastikan, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran ASN yang mengkampanyekan atau mendukung salah satu peserta pemilu.
“Sampai saat ini belum menemukan, yang tidak boleh kan ASN, TNI, Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ungkapnya.
“ASN biasanya banyak terjadi, Bawaslu sudah melakukan mitigasi agar ASN tidak melakukan pelanggaran, Bawaslu sudah ada aturan bersama MOU dengan Menpan RB, ASN, BKN dan Mendagri melakukan mitigasi pencegahan agar ASN tidak melakukan pelanggaran,” tandasnya.
red