Bawaslu Jawa Barat Memastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Aturan

JABARTRUST.COM, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memastikan bahwa Pemilu Serentak 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada acara yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin, 16 Oktober 2023, berbagai upaya koordinasi dan kolaborasi dijabarkan oleh para pihak yang terlibat.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam, menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024, terdapat 18 partai politik yang telah mendapatkan legitimasi hukum untuk berpartisipasi. Sebagai peserta pemilu, partai-partai tersebut memiliki kebebasan dalam menjalankan tahap awal kampanye atau sosialisasi.

Dalam tahap sosialisasi, terdapat dua hal yang diperbolehkan, yakni sosialisasi mengenai alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik. Alat peraga sosialisasi yang telah diidentifikasi dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mencakup bendera partai politik yang mencerminkan nomor urut partai dan simbol partai politik.

Baca Juga :  Mural Sebagai Panggilan Perjuangan Indonesia

Untuk memastikan bahwa proses sosialisasi dan pendidikan politik internal partai politik tidak menimbulkan kegaduhan atau pelanggaran, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP. Langkah-langkah ini melibatkan pengamanan selama masa kampanye, penertiban brosur, bendera, dan spanduk di sepanjang jalan dan fasilitas umum.

Selain itu, langkah-langkah yang dilakukan mencakup pembersihan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penggunaan gedung perkantoran pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.