Bea Cukai Kota Bandung menjelang Bulan Suci Ramadhan memusnahan barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya kota Bandung melalui jasa logistik dan kargo.

Kepala Bea cukai Kota Bandung, Dwiyono Widodo menjelaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan barang-barang sitaan mulai dari tahun 2021 lalu hingga saat ini.

“Jadi ini merupakan Kegiatan pemusnahan barang-barang di triwulan 4 tahun 2021 sampai dengan sekarang (2022). Dan ini adalah hasil penegakan kami dan juga dengan sinergi dengan Kepolisian, TNI, Dan perusahaan logistik dan kargo, dan Kantor Pos juga,” ucapnya di kantor bea Cukai Kota Bandung, Jl. Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu 30 Maret 2022.

Dari barang yang berhasil dimusnahkan oleh Bea Cukai, Dwiyono menyebutkan bahwa masih ada beberapa barang ilegal yang hingga saat ini belum juga diselesaikan seperti penunjukan surat izin.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Kunjungi Kanwil Kumham Jabar, Kondisi Lapas Cianjur Jadi Sorotan

“Jadi barang yang belum di selesaikan kewajibannya itu sebenarnya ada barang-barang larangan dan pembatasan. Seperti contoh, busur panah itu sebenarnya boleh masuk tapi harus ada izin dari Polda Terkait barang itu untuk keperluan olahraga. Tapi dia tidak bisa menunjukan itu, dan artinya bahwa barang itu tidak boleh masuk,” katanya

Dan juga dia menyebutkan, Rata-rata barang yang berhasil di lakukan pemusnahan ini, yakni berasa dari impor kecuali rokok.

“Itu semuanya impor masuk lewat Kantor pos, kecuali rokok,” imbuhnya

Ia juga menuturkan, sebanyak 1.124.128 batang Tembakau Sigaret, 70 bungkus tembakau TIS (Tembakau Iris, 1831 botol minum mengandung etil alkohol, 42 Botol cairan Atau Liquid Vape, dan 128 Sex Toy, berhasil dimusnahkan oleh pihaknya.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi prihatin, Jabar Quick Response bekerjasama dengan Eiger membangun tenda darurat

Selain itu, juga ada beberapa barang seperti Sparepart kendaraan, part senjata, pedang, alat Panah, aneka Part elektronik, obat-obatan dan kosmetik, turut dilakuan hal serupa.

“Jadi total nilai barang yang dilakukan pemusnahan adalah sebesar Rp. 1.332.668.000, dan total potensi kerugian negara yang dapat terhindarkan adalah sebesar Rp. 635.993.350,” tutupnya.***