BPKD Kota Sukabumi Segera Evaluasi SPPT, Untuk Meningkatkan PAD

JABARTRUST.COM, SUKABUMI – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi akan segera melakukan evaluasi terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tuntas disebar beberapa bulan lalu.

Hal itu tentunya untuk melihat realisasi pembayaran PBB-P2 di setiapa wilayah.

Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB BPKD Kota Sukabumi Andri Suryandi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan evaluasi SPPT tahunan.

“Rencanaya evaluasi SPPT akan dilakukan pada bulan Juli mendatang,” katanya pada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Penyebaran SPPT pajak tahun 2022 ini, lanjut Andri, seiring dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah ditetapkan awal Tahun 2022 lalu.

Sehingga kemungkinan besar masih ada masyarakat yang kaget ketika menerima SPPT. Namun, setelah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan, mereka (masyarakat) mengerti dan menerima kenaikan SPPT tersebut

“NJOP kita naik sejak awal tahun kemarin, namun masih ada sedikit masyarakat yang masih keberatan atas kenaikan NJOP itu. Namun, setelah diberikan pemahaman mereka mengerti,” katanya.

Baca Juga :  Tim Samsat Cibadak Sukabumi Kembali Adakan Sosialisasi Pembebasan Bbnkb Ii Di Kecamatan

Menurutnya, kenaikan NJOP itu memberikan pengaruh terhadap realisasi PBB-P2 yang mencapai 4 persen. Ini juga sebagai bukti kalau masyarakat sudah melakukan pembayaran pajak PBB-P2 nya.

“Kalau dibandingkan tahun lalu, adanya kenaikan NJOP mampu berikan pengaruh terhadap realisasi PBB-P2,” jelasnya.

Andri menyebutkan, perolehan PBB-P2 periode Januari hingga pertengah Juni 2022 mencapai Rp4 miliar lebih dari target murni yang harus dikejar hingga akhir tahun mencapai Rp8 miliar lebih. Sedangkan BPHTB baru mencapai Rp8.3 miliar lebih dari target sekitar Rp14 miliar.

“PBB-P2 realisasinya hingga pertengahan bulan ini persentasinya mencapai 45,8 persen, dan BPHTB 56,91 persen. Mudah-mudahan semua target yang sudah ditentukan bisa tercapai akhir tahun nanti,” ucapnya.

Baca Juga :  Ada Apa Saja Dalam Olah TKP Kasus Pembunuhan Subang Kemarin?

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus menggali potensi yang belum tergali dan, berbagai kemudahan dalam pembayaran PBB-P2 terus dilakukan, seperti halnya dengan mempermudah pembayaran lewat mini market yang mudah dijumpai, kantor pos, termasuk di market place yang sudah melakukan kerjasama.

“Selain di bank BJB sebagai tempat pembayaran PBB, juga bisa dilakukan di kantor pos, mini karket yang mudah dijumpai, termasuk di marketplace. Kemudahan itu juga, selain bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, juga untuk menggugah masyarakat akan sadar pembayaran,” ucapnya. ***(FAUZY)