Jabartrust.com, Subang, – Feri Riana (30), warga Jalancagak, Subang, Jawa Barat, menjadi salah satu korban miras oplosan yang merenggut nyawa 13 orang lainnya. Beruntung, Feri selamat dan saat ini kondisinya telah berangsur membaik.
Feri menceritakan, ia bersama dengan rekan-rekan lainnya menenggak miras oplosan pada Sabtu (29/10) malam di acara pesta pernikahan salah satu rekannya di Cipulus, Sagalaherang. Namun, sehari setelahnya kondisinya langsung menurun dan langsung dibawa dibawa ke Puskesmas Jalancagak.
“Hari Sabtu minumnya terus Minggunya langsung. Yang bareng sama saya waktu hajatan itu tujuh orang yang lainnya nggak tahu gimana (kondisinya),” kata Feri di Puskesmas Jalancagak, Subang, Selasa (31/10/2023).
Feri mengatakan, saat di acara pesta pernikahan temannya itu, rekan-rekannya telah membeli miras oplosan di kios yang berada di Desa Bunihayu, Jalancagak. Beruntung, Feri saat itu tidak kembali ikut untuk melanjutkan miras oplosan dan memilih pulang bersama dengan istri dan anaknya.
“Pertama kita bareng-bareng ke sana ke hajatan terus udah ada yang bawa minuman, udah aja kalau saya mah langsung pulang soalnya bawa anak sama istri kalau yang lain lanjut,” ungkapnya.
Feri merasakan efek dari menenggak miras oplosan tersebut seperti mual hingga sakit kepala. Ia pun bersyukur kondisinya saat ini telah berangsur membaik.
“Allhamdulilah kalau sekarang udah mendingan sehat. (Yang dirasakan) mual-mual sama sakit kepala gitu kerasanya se hari setelah minum,” ujarnya.
Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pembuat Miras Oplosan
Sebelumnya, polisi telah menangkap sepasang suami istri berinisial NN (59) dan RH (43) asal Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Keduanya menjadi dalang di balik tewasnya warga akibat menenggak miras oplosan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan maupun penyidikan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi dosis batas normal.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di Hotel Amaris Setiabudi Bandung, pelaku mengakui jika telah melakukan pengoplosan miras di luar dosis yang telah ditentukan,” ujar Ariek di Subang, Senin (30/10/2023).
Menurut Ariek, dari hasil pemeriksaan juga, keduanya telah melakukan aksi pengoplosan miras sejak Maret 2023.
“Alhamdulillah berkat dukungan dan doa rekan-rekan, dari satu kali 24 jam tim kami bisa mengamankan dua orang tersangka yang diamankan di daerah Bandung Barat,” katanya.
“Kemudian, terkait dari dua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang kami kumpulkan baik di TKP maupun kios tempat pengoplosan dua orang tersebut sudah cukup untuk kami naikkan ke status tersangka,” sambungnya.