Dampak PMK, Lalu Lintas Hewan Dibatasi

JABARTRUST.COM, KOTA BANDUNG – Sejumlah daerah di Indonesia masuk dalam zona merah kasus Penyakit Kuku dan Mulut.Beberapa provinsi masuk dalam zona merah yaitu terdapat lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK.

Provinsi yang masuk zona merah itu yakni Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan.

Data Satgas PMK menyampaikan, PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022.

Cara mencegah PMK (sapi, kerbau, domba, kambing, rusa dan babi) antara lain membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans, melarang pemasukan ternak dari daerah lain, karantina dengan ketat, manajemen pemeliharaan yang baik, meningkatkan sanitasi, mendesinfeksi kandang dan sekitarnya secara berkala.

Baca Juga :  Diduga Selingkuh dan Palsukan Identitas, Istri Seorang ASN Di Kab.Tasik Laporkan Suaminya ke Polisi

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Wiku Adisasmito menyatakan penyelenggaraan kegiatan vaksinasi PMK dapat mempengaruhi ketahanan pangan secara nasional.

Wiku menuturkan dalam salah satu jurnal yang dirilis pada tahun 2021, kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan dengan baik, akan mengembalikan produktivitas dari hewan-hewan ternak yang sebelumnya telah terkena PMK atau terjangkit PMK.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– memastikan penanganan terhadap infeksi virus PMK di Jabar dilakukan dengan maksimal. Salah satunya dengan mempercepat vaksinasi.

“Masyarakat Jabar tetap tenang, penanganan PMK hewan di Jabar tertangani dengan baik menjelang Iduladha bulan depan, jangan khawatir,” kata Kang Emil.

Baca Juga :  Bey Machmudin Dorong Bandung Jadi Kota Ramah Wisatawan

Kang Emil menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi PMK pada hewan ternak di Jabar dilakukan tiga tahap yakni suntikan pertama, kedua, dan booster.

“Sama seperti vaksinasi COVID-19 suntikan pertama, kedua dan booster,” ucap Kang Emil.

Bagi hewan ternak yang sudah diperiksa sehat dan cukup umur, kata Kang Emil, akan diberikan sertifikat yang dipasangkan pada leher hewan. Hal itu menandakan bahwa hewan tersebut sehat dan siap untuk dikonsumsi.

“Semua yang sehat akan dikasih sertifikat yang bisa dicek menggunakan handphone. Jadi nanti di setiap kuping sapi sehat bisa di-scan barcode-nya, menandakan itu siap untuk dilakukan kegiatan khususnya untuk sapi potong,” tandasnya.