Datangi Mapolres Tasik, Puluhan Korban Investasi Bodong “Cari Cuan Sambil Rebahan” Lapor Polisi

JABARTRUST.COM, TASIKMALAYA – Puluhan korban investasi bodong yang didominasi perempuan muda dengan didampingi pengacara mendatangi Mako Polres Tasikmalaya Jawa Barat, Senin (14/11/2022).

Mereka melaporkan kasus dugaan investasi bodong yang dialaminya beserta ratusan bahkan ribuan member dalam program investasi dengan moto “Cari Cuan Sambil Rebahan”.

Mereka juga melaporkan seorang admin berinisial “N” yang telah mengajak melakukan tanam modal dengan keuntungan menggiurkan hingga 40 persen dalam periode waktu 1 bulan.

Saat lakukan pelaporan dan dimintai keterangan oleh petugas, para korban juga tak kuasa menahan sedih hingga menangis histeris di ruang SPKT Polres Tasikmalaya.

Selain harus merugi karena turut investasi puluhan juta, belasan ketua member juga dikejar ratusan korban investasi yang meminta pengembalian uang. Rata-rata korban investasi belasan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya, Kakek Tiri Jadi Tersangka

“Jadi “N” ini mengiming-iming tanam modal. Saya berdasarkan kepecayaan kepada teman, gunakan limited pay leter yang kita punya untuk dipakai digudang tas dia. Jadi kami semua percaya bahwa limit yang kita punya itu dipakai buat usaha. Namun saat jatuh tempo tepatnya satu bulan kemudian setelah investasi “N” beralasan tidak ada uang karena belum cair dari gudang,” tutur Rani, salah seorang korban.

Rani mengaku, sejak dirinya bergabung sekitar enam bulan lalu, sudah bisa merekrut dua ratus member dan menjalankan pola yang sama seusai instruksi “N”.

Kuasa hukum korban, Saeful Wahid Muharom dari Kantor Law Firm Yogi Muhammad dan Partners Tasikmalaya mengatakan, pihaknya melaporkan seorang admin berinisial N dengan laporan Undang Undang Transaksi Elektronik serta penipuan investasi. Kerugian ratusan korban dari 11 ketua member diinvertarisir mencapai delapan milyar rupiah.

Baca Juga :  Nyaris Dibegal, Warga Selamatkan Korban

Modusnya para korban diajak tanam modal melalui pinjaman online dengan aplikasi ternama serta investasi langsung alias cash. Para korban diajak berjualan tas impor dengan menunjukan toko hingga proses pengepakan barang. Namun bukanya untung, korban justru dikejar member hingga penagih utang.

“Kami menerima kuasa dari 16 orang, Sebelas orang ketua member dan sisanya member, atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE. Investasi kita laporkan deposito juga kita laporkan, ini adalah korban investasi dengan moto cari cuan sambil rebahan. Dari enam belas orang kerugian mencapai delapan milyar,” Papar Saeful Wahid di Mako Polres Tasikmalaya.

Kepolisian Resort Tasikmalaya membenarkan terkait laporan penipuan investasi bodong ini, kasusnya akan langsung ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya.

Baca Juga :  1.227 putra-putri terpilih dikukuhkan jadi Praja Pratama IPDN

“Ya betul ada yang laporan investasi bodong, kasusnya langsung ditangani Satreskrim,” kata Iptu Iwan Darmawan, Kasat SPKT Polres tasikmalaya. ***(yudie)