JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON – Persatuan Jaksa Daerah Kota Cirebon melaporkan Alvin Lim kepada Polres Cirebon Kota.
Laporan tersebut dikarenakan Alvin Lim dalam konten YouTube yang diupload pada channel Quotient TV, dirinya menyebutkan, “Kejaksaan Sarang Mafia”.
Ketua Persatuan Jaksa Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, hal tersebut telah menghina profesi dari jaksa.
“Kita hari ini melaporkan kepada pihak Polres Cirebon Kota, karena ini menyangkut korps kami,” katanya, Rabu (21/9/2022).
Pelaporan dengan nomor surat LP/B/633/IX/2022/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tersebut Slamet menilai telah terjadi tindak pidana penghinaan dengan lisan dimuka umum terhadap korpa Adhyaksa.
“Ini demi menjaga marwah dari instansi Kejaksaan sendiri, saya juga merasa tersinggung dengan statemen Alvin Lim,” tegasnya.
Slamet berharap, Polres Cirebon Kota segera memproses laporan Persaja Daerah Kota Cirebon. Dimana, laporan berisi pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 207 KUHP.
“Kami sudah analisa video tersebut. Hasilnya, unsur pencemaran nama baik dengan sarana ITE telah terpenuhi,” tegasnya. ***(Sakti)