Diduga Langgar Netraliras ASN, Bawaslu Subang Akan Panggil Kadis Pertanian

JABARTRUST.COM, SUBANG – Salah satu oknum pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Subang, Jabar, diduga terlibat dalam politik praktis. Hal itu mencuat setelah adanya foto yang tersebar diberbagai flatfrom media sosial sedang menghadiri kegiatan partai PDIP di Kabupaten Subang,Jumat pekan lalu.

Dalam foto yang tersebar itu, oknum pejabat itu diketahui seorang Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Nenden Setiawati.

Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parrahutan Harahap, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui hal itu dari wartawan. Namun, untuk memastikan lebih jelas pihaknya masih akan menggali dengan melakukan rapat pleno.

Dengan beredarnya foto kepala dinas dalam kegiatan partai, tidak menutup kemungkinan pihak Bawaslu akan meminta klarifikasi dari oknum ASN bersangkutan.

Baca Juga :  Masyarakat Kuningan Sambut Baik Waduk Darma Jadi Destinasi Wisata Unggulan

“Iya, kita baru dapatkan informasinya dari beberapa wartawan terkait dengan salah satu Kadis di Kabupaten yang menghadiri kegiatan partai dan dugaan itu kita masih mau memanggil dulu untuk klarifikasi mungkin dalam waktu dekat ini kita akan mengirimkan surat. Tapi sebelum hal itu dilakukan, pihak Bawaslu Kabupaten Subang akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu,” ungkap Parrahutan.

Parrahutan Harahap menjelaskan pihaknya akan tetap bersikap dengan mengacu pada peraturan Bawaslu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN.

Terkait dengan sosialisai larangan ASN untuk terlibat politik praktis, pihak Bawaslu Kabupaten Subang sudah sering melakukan sosialisasi.

“Undang-undang ASN kan juga sudah jelas agar tidak terlibat dalam politik praktis. Saya kira semua ASN juga sudah paham soal itu,” ungkap Parrahutan.

Baca Juga :  GERAK BS, PERIKHSA dan PT indoprima Bionet salurkan bantuan bagi Korban gempa Cianjur

Ditambahkan Parrahutan, apabila yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas ASN, bahwa soal konsekuensi Bawaslu hanya bersifat melakukan rekomendasi ke Komisi ASN.

“Soal sanksinya itu urusan komisi ASN, kita hanya berupaya melakukan sesuai dengan kewenangan Bawaslu,”ujar Parrahutan.***(Harry)