JABARTRUST.COM, KAB. TASIK – Didampingi kuasa hukum, “R” istri sah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya melaporkan suaminya ke Mapolres Tasikmalaya Jawa Barat, Kamis (17/11/22).
Sang istri “R” warga KampungĀ Bageur, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya ini melaporkan suaminya inisial “A” terkait asal usul pernikahan, dugaan perselingkuhan, hingga pemalsuan identitas.
“Saya mendapat kuasa dari nyonya R, hari ini membuat laporan pengaduan ke Polres Tasikmalaya kaitan dengan dugaan pemalsuan identitas, asal usul pernikahan dan dugaan perselingkuhan,” ujar Imam Tantowi Jauhari, Kuasa Hukum Pelapor di SPKT Polres Tasikmalaya.
Menurut Imam, terlapor inisial A yang merupakan ASN di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya diduga telah memalsukan identitas dalam kartu keluarga dengan tujuan untuk tinggal dengan perempuan lain. ASN di Dinas Pertanian tersebut juga menurut Imam sudah masuk unsur pidana pemalsuan identitas dan asal usul perkawinan. Dimana asal usul perkawinan ada dua buah kartu keluarga yang nama kepala keluarganya hampir sama, tetapi istrinya berbeda yang artinya ada dua istri.
“Ini patut diduga terjadi selingkuh, apalagi, setelah barkod kartu keluarga ini dicek ternyata atas nama orang lain bukan nama A dengan perempuan yang diduga selingkuhanya,” tambah Imam.
Awal dugaan kasus perselingkuhan ini terbongkar dari ditemukanya kendaraan “R” dikendarai perempuan lain inisial “L”. Sontak “R” langsung emosi hingga menabrakan kendaraan yang dikemudikanya pada mobil miliknya yang dikendarai “L”.
“Awal dugaan perselingkuhan ini awalnya saat R memergoki mobilnya dibawa orang lain ternyata dibawa oleh L. lalu R menabrakan mobilnya dan sempat rame, dari situ lalu mulai kebongkar,” pungkas Imam.
Sementara itu, Kasat SPKT Polres Tasikmalaya Iptu Iwan Darmawan mengaku masih koordinasi dengan Satreskrim terkait pelaporan ini.
“Masih dikoordinasikan sama Reskrim,” kata Iwan. ***(yudie)