JABARTRUST.COM, CIREBON – Ratusan orang calon tenaga kerja Indonesia gagal berangkat dikarenakan diduga tertipu oleh oknum yang berasal dari Indramayu.
Kuasa hukum dari MAPS Lawyer Indonesia Nurita mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Cirebon bertujuan untuk melakukan permohonan sita eksekusi terhadap kedua oknum yang melakukan penipuan yaitu, ED, dan DNY.
“Di Cirebon saja terdapat 129 korban dan nilai total kerugian Rp3,2 Miliar, untuk total korbannya ada 300 orang,”katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/8).
Nurita melanjutkan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota mulai dari bulan Agustus 2022.
“Kita sudah lapor dari satu tahun lalu, namun perkaranya sangat lambat ditangani oleh Polres Cirebon Kota,”lanjutnya.
Ia mengungkapkan, para tenaga kerja dijanjikan akan menjadi karyawan pabrik di Polandia.
Beberapa korban sendiri mengaku membayarkan sejumlah Rp60 juta sampai dengan Rp70 juta ke ED dan DNY.
“Dijanjikannya diberangkatkan pada tahun 2021 dan juga 2022, para korban tersebut mulai dikutip uangnya sejak tahun 2018 sampai dengan pada saat pandemi covid-19 tetap diperas uangnya,”tuturnya.
Berdasarkan informasi yang didapat biaya resmi untuk berangkat menjadi TKI sendiri berkisar Rp30 juta.
Dirinya meminta Polres Cirebon Kota untuk bergerak mencari kedua orang oknum yang diduga menipu ratusan tenaga kerja.
“Sebelum pergantian kapolres kasus ini sangat cepat, sedangkan saat kapolres saat ini kasus tersebut sangatlah lambat bahkan tidak berjalan sama sekali,”tutupnya. (Sakti)