Dikira tenggelam, Ternyata Dibunuh Bocah 12 Tahun Asal Garut

Jabartrust.com, Garut,- Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, di mana seorang anak laki-laki berusia 12 tahun diduga terliba dalam aksi kekerasan yang menyebabkan temannya, yang berusia 13 tahun, meninggal dunia pada Senin (30/10/2023). Kejadian ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan di tepi Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, pada Jumat (3/11/2023).

Kepala Polres Garut, AKBP Rohman Yonky, menyatakan bahwa orang tua korban melaporkan kasus ini kepada polisi pada Sabtu (4/11/2023), dan setelah menerima laporan tersebut, polisi segera memulai penyelidikan. Hasil penyelidikan awal mengarah pada anak berusia 12 tahun sebagai pelaku.

Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi kekerasan ini diduga dilakukan karena anak berhadapan dengan hukum (ABH) merasa sakit hati terhadap korban. Korban diduga telah melakukan bercandaan kepada ABH saat mereka bermain voli bersama.

Baca Juga :  Bejat, Kakek Cabuli Cucu Tiri ditangkap Polisi Setelah Dua Bulan Kabur

Menurut Kapolres, aksi ini terjadi di tepi Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, pada Senin. ABH diduga melukai korban di bagian vital tangan dan leher dengan menggunakan sebilah cutter.

“Barang bukti termasuk cutter berukuran sekitar 10 sentimeter, celana pendek, kaus polos hitam, dan beberapa barang yang digunakan oleh anak saat melakukan kekerasan,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika ABH, korban, dan beberapa rekannya bermain voli bersama. Bola voli mengenai wajah ABH beberapa kali, yang menyebabkan sakit hati. Setelah peristiwa tersebut, ABH diduga merencanakan tindakannya dengan membawa cutter dari rumah.

Ketika korban sedang mandi di sungai, ABH diduga melakukan aksi kekerasan dengan melukai korban di bagian vital. Korban ditemukan meninggal dunia beberapa hari setelah dinyatakan hilang.

Baca Juga :  Prodi S2 KPI, Gelar Webinar Nasional Cyber Security dan Hak Privasi Perlindungan Data Pribadi

Pelaku ABH akan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar, atau hukuman mati, atau penjara seumur hidup. ABH akan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sesuai aturan yang berlaku.