JABARTRUST.COM, BANDUNG, – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung digugat “Hantu” bernama Sulaeman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sulaeman dinyatakan meninggal secara administrasi di Disdukcapil Kota Bandung, padahal yang bersangkutan masih hidup.
Sulaeman tercatat melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota Bandung akibata dinyatakan meninggal dunia melalui akta kematian dengan nomor 3273-KM-06102020-0021.
Sulaeman diketahui merupakan warga asal RT 02,RW 07, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Sulaeman mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN0 pada 18 November 2022.
“awalnya ketahuan saya dinyatakan meninggal itu pas mau ambil KPR, pihak bank menghubungi kembali via istri saya, dan bank bilang pemohon KPR atas nama Bapak Sulaeman sudah meninggal,” ujar Sulaeman (Rabu 8 Februari 2022).
Sulaeman sudah melewati 2 kali proses persidangan dimana sidang perdana di gelar pada 22 Desember 2022, sementara sidang kedua di gelar 5 Januari 2023, hingga 9 Februari 2023 kasus ini masih berlanjut di PTUN Bandung.
Sulaeman baru menyadari jika dirinya dinyatakan wafat/ meninggal dunia saat akan mengajukan kredit Pemilikan Rumah (KPR) di salah satu perumahan di kawasan Kabupaten Bandung.
Saat ditelusuri lebih lanjut, diketahui ada seseorang yang melaporkan jika dirinya sudah meninggal dengan mengajukan permohonan akta kematian dengan syarat lengkap.
“2 tahun lalu ada orang yang mengajukan permohonan, Ya emang masih orang dekat juga, masalah tanah,” paparnya.
Menurut data dari situs SIPP PTUN Bandung, salah satu permohonan Sulaeman adalah membatalkan surat keterangan terdakwa dengan kematian nomor : 3273-KM-06102020-0021, di Bandung, 03-10-2001 atas nama Sulaeman yang lahir di Badnung pada tanggal 07-06-1989.
“Data saya meninggal kan sudah tercatat di kemendagri, jadi untuk memulihkannya harus di PTUN. Prosesnya terus berjalan, semoga secepatnya bisa selesai dan nama saya bisa kembali tercatat masih hidup,” pungkas Sulaeman.***(Red)