DPC LSM Trinusa Kab Bekasi Akan Somasi PT. CIPAKO Terkait Surat Edaran

JABARTRUST.COM, KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRIGA Nusantara Kabupaten Bekasi merespon upaya untuk turut menjamin Revitalisasi Pasar Induk Cibitung dapat selesai sesuai jadwal yaitu pada bulan Juli 2023.

DPC LSM TRINUSA Kabupaten Bekasi sangat mendukung pemerintah Kabupaten Bekasi, Cq. UPTD Pengelolaan Pasar Induk Cibitung yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PD.01.03/076/UPTD,CBT/II/2023 perihal Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung terkait dengan kisruh revitalisasi pasar yang terjadi akhir-akhir ini.

Saipul, Sekretaris DPC LSM Trinusa Kabupaten Bekasi, mengecam keras Surat Edaran No. 067/SE- PSR-CBT/CIPAKO/II/2023 yang dikeluarkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (CIPAKO) dan ditandatangani oleh Joko Adi Wibowo, yang merupakan tindakan merongrong kewibawaan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan berakibat melawan hukum.”

Baca Juga :  PMK Sangat Berpengaruh Terhadap Produksi Susu Sapi Perah

Rabu, 2 Agustus, bertempat di Kantor DPC Trinusa, Saipul menyampaikan kepada tim Media sebagai berikut.

Saipul menambahkan bahwa Surat Edaran PT Citra Prasasti Konsorindo tersebut telah melecehkan institusi pemerintah dengan menyatakan bahwa Surat Edaran dari pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut menipu, yang menurutnya sangat meresahkan dan provokatif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi/masyarakat umum dan khususnya warga yang bertempat tinggal berdekatan langsung dengan Pasar Induk Cibitung.

Oleh karena itu, DPC LSM TRINUSA Kabupaten Bekasi meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi dengan tegas dan tidak bungkam atas ucapan tersebut.”tegasnya.

Tidak memberikan respon apapun atas ucapan tersebut” tegasnya.

“Dengan ini, DPC LSM TRINUSA meminta kepada aparat Penegak Hukum untuk mengayomi dan mengayomi masyarakat dengan semaksimal mungkin.”

Baca Juga :  Ingin Naik Kelas, PN Cirebon Minta Pemkot Hibahkan Lahan

Saipul mengatakan akan melayangkan somasi dan melaporkan PT Citra Prasasti Konsorindo ke pihak kepolisian karena telah melecehkan institusi Pemkab Bekasi Secara terang terangan. ***(Bukhory)