Walikota Cirebon Diminta Dihadirkan Dalam Sidang Tipikor Pompa Riool

JABARTRUST.COM, BANDUNG – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya pompa riool kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang tersebut menghadirkan 3 saksi, yaitu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Mantan Sekretaris DPUTR, Irawan, dan juga Khamir.

Kuasa hukum LT, Erdi D. Soemantri meminta majelis hakim untuk memanggil Walikota Cirebon Nashrudin Azis. Hal ini dikarenakan, seharusnya Walikota Cirebon bertanggung jawab atas hal ini semua.

“Karena pembuat kebijakan itu Walikota Cirebon, dengan mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan tim validasi, tim penilaian, dan juga tim pembongkaran eks air limbah tersebut,”tuturnya.

Dirinya melanjutkan, berdasarkan keterangan fakta persidangan, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Walikota Cirebon.

Baca Juga :  Huntara DMC Dompet Dhuafa Bantu Penyintas Hadapi Bulan Suci Ramadan dengan Khidmat

“Saksi Anwar Sanusi juga menerangkan surat keputusan tersebut ditandatangani bersama dengan Walikota Cirebon,”paparnya.

Pemanggilan tersebut guna menjelaskan dan menerangkan siapa yang menjual pompa riool tersebut.

“Saya sudah bersurat kepada majelis hakim untuk menghadirkan Walikota Cirebon, sekarang kewenangannya berada pada majelis hakim,”paparnya.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi hilangnya pompa riool sudah memeriksa beberapa saksi.

Erdi menduga, pompa riool tersebut sudah dicuri sejak tahun 2017 lalu, saat kliennya belum ada di posisi Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD).

“Harusnya sudah jelas dari keterangan para saksi dipersidangan, majelis hakim bisa menilai sendiri,”tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, dirinya akan memberikan keterangan sesuai dengan kenyataan yang ada.

Baca Juga :  Rentetan Kasus Tipikor Yang Diduga Seret Walikota Cirebon

“Saya akan berikan kesaksian sesuai dengan apa yang saya alami,”ujarnya.*** (Sakti)