Jabartrust.com, Subang,– Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, kembali menemukan fakta baru. Dua tersangka kasus tersebut, Yosef dan Mimin, ternyata menyimpan perhiasan milik kedua korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Yoris, Leni Anggraeni, dalam podcast tayangan Diskursun Net, Selasa (31/10/2023).
Menurut Leni, fakta tersebut diketahui dari pengakuan Yoris. Kepada Leni, Yoris mengaku bahwa setelah tiga bulan pembunuhan ibu dan adiknya, Yosef dan Mimin sempat mendatanginya.
Dalam pertemuan tersebut, Yosef dan Mimin menyerahkan perhiasan Amalia kepada Yoris. Leni pun mengaku kaget karena perhiasan tersebut semestinya bisa jadi barang bukti.
“Loh kan saya kaget, kok bisa, itu kan bisa jadi barang bukti,” ujar Leni.
Leni mengatakan perhiasan Amalia tersebut semestinya bisa jadi barang bukti karena bisa ditemukan sidik jari. Diungkap Yoris, perhiasan Amalia tersebut berupa emas gelang, kalung dan cincin.
Leni pun heran perhiasan korban yang bisa jadi barang bukti tersebut tidak di tangan kepolisian. Ia tak habis pikir, perhiasan Amalia ada di tangan Yosef dan Mimin yang kini jadi tersangka kasus Subang tersebut.
“Pertanyaannya kenapa emas itu ada di M dan Y,” tandasnya.
Menurut Leni, berdasarkan pengakuan Yosef dan Mimin kepada Yoris, perhiasan korban tersebut didapat dari adik Yosef, Mulyana. Leni pun mempertanyakan dari mana adik Yosef tersebut bisa mendapatkan perhiasan korban Amalia tersebut.
Yoris mengaku sempat bertanya kepada Mulyana di mana dia mendapatkan perhiasan Amalia tersebut. Namun, Yoris mengungkapkan Mulyana adik Yosef tersebut tak menjawabnya.
Oleh karena itu, Leni Anggraeni mempertanyakan pihak kepolisian soal hal tersebut.
“Jadi sekarang bertanya kepada kepolisian, kenapa barang-barang yang ada di tubuh korban bisa berpindah tangan,” “Harusnya kan itu dalam sitaan polisi,” papar Leni.
Leni pun berharap fakta tersebut bisa dijadikan petunjuk untuk mendapat bukti-bukti lain.
Selain fakta Yosef dan Mimin menyimpan perhiasan korban, Leni juga mengungkap kejanggalan lain dalam kasus Subang.
Kejanggalan tersebut adalah munculnya penagih utang kepada Yoris.
Menurut Leni, penagih utang tersebut mengaku menagih utang milik Yosef sebesar Rp 55 juta. Penagih utang tersebut mengaku menagih utang kepada Yoris karena Yosef sudah jadi tersangka kasus Subang.
Namun, Leni menganggap kejanggalan karena penagih utang tersebut menagih utang kepada Yoris bukan kepada Yosef ketika belum ditahan.
“Ini kan ada kecurigaan saya, ini kok kenapa setelah ditahan kok ada yang nagih ke sini, kenapa gak nagihnya saat Y ini belum ditahan,” ujarnya.
Leni juga menduga penagih utang tersebut seolah menyudutkan kliennya.
Pengacara Yoris itu juga mengungkap, penagih utang tersebut juga sempat memberikan ancaman.
“Kenapa ini apakah ada yang menyuruh sampai ada ancaman juga kepada ini (Yoris), kalau enggak saya bongkar sekolah,” papar Leni.
Ancaman tersebut ternyata geretakan penagih utang mengaku membongkar fakta-fakta keuangan soal yayasan milik Yosef.
Mendapat ancaman tersebut, Yoris mengaku tak takut karena mengaku punya pertanggung jawaban atas keuangan yayasan tersebut.
Fakta baru kasus Subang yang ditemukan oleh pengacara Yoris, Leni Anggraeni, semakin menguatkan dugaan bahwa Yosef dan Mimin adalah pelaku pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Fakta Yosef dan Mimin menyimpan perhiasan korban menunjukkan bahwa mereka memiliki motif untuk membunuh korban. Sementara, fakta munculnya penagih utang kepada Yoris menunjukkan bahwa ada orang lain yang mencoba menyudutkan Yoris.
Kasus Subang yang telah berjalan selama dua tahun ini masih menyisakan banyak misteri. Namun, dengan ditemukannya fakta-fakta baru ini, diharapkan kasus tersebut dapat segera diungkap dan pelakunya dihukum sesuai dengan perbuatannya.