Fakta Persidangan Sebutkan Dugaan Kasus Tipikor Riool Tak Ada Kerugian Negara

JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON – Kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya pompa air riool kini menguak fakta baru.

Kali ini keluarga tersangka LT mulai buka suara. Anak dari LT, Arumdina Prima Sekar Pertiwi mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Dalam sidang praperadilan tersebut, terungkap fakta persidangan bahwa termohon selaku Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui pejabat terkait, jaksa Renanda Bagus mengakui tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Selain itu, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tersangka karena tersangka memiliki jabatan dan wewenang dan bisa melakukan korupsi.

Istri LT, Dewi Sekar Mumpuningtyas mengatakan, pada awal kejadian, suaminya hanyak diperiksa sebagai saksi pada dugaan kasus tindak pidana korupsi hilangnya pompa air riool.

Baca Juga :  Jelang Puncak Acara HUT Cirebon, Akses Jalan Menuju Venue Ditutup

“Tapi kenapa kok dari saksi itu langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan, yang katanya suami saya merugikan negara 510 juta,” katanya, Kamis (22/9/2022).

Dirinya mengungkapkan, dirinya beserta suaminya LT tak percaya ada kerugian negara sebesar itu.

“Sementara tadi pada saat persidangan jaksa menyebutkan tidak ada kerugian negara, dan suami saya ditahan karena jabatan saja,” ungkapnya.

Berdasarkan undang-undang, seseorang dapat ditahan minimal adanya dia alat bukti, sementara untuk suaminya kerugian negara juga tidak disebutkan oleh jaksa.

“Saya juga meminta keadilan saja, jika memang suami saya jelas bersalah sih saya legowo, nah ini kerugian negara saja kata jaksa tidak ada, lalu suami saya salah apa,” paparnya.

Baca Juga :  Tim Sar Evakuasi Warga Korban Banjir Cikarang Utara

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan masa penahanan suaminya kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pada penahanan 20 hari pertama, ia menerima surat, begitu juga pada 40 hari penahanan kedua.

“Tapi untuk masa penahanan ketiga, keempat, dan kelima penahanan tidak dikasih tahu, harusnya kan ada surat tapi kami tidak pernah menerima surat itu,” ujarnya.

Selain itu juga, sampai saat ini, pihak keluarga tak mengetahui kapan LT disidangkan.

“Kapan sidang, buktinya apa. Bagaimana mau disidang, buktinya saja tidak jelas,” katanya.

Sementara itu, Renanda Bagus mengatakan, pihaknya mengajukan 37 alat bukti surat kepada majelis hakim sidang.

“Dari termohon ada 37 alat bukti surat yang sudah diserahkan ke majelis hakim,” ujarnya.

Baca Juga :  7 Kecamatan di Kabupaten Kuningan, Dapatkan Bantuan Tunai

Saat ditanya soal tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini, menurutnya, kerugian negara memang menjadi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan.

“Namun kita harus lihat rangkaiannya. Ketika pelaku dalam kapasitas umum dia peran sentralnya membantu, kemudian pelaku utama, itu harus kita bedakan,” katanya. ***(Sakti)