Gedung Indonesia Menggugat: Ruang Diskusi Publik dan Kontroversi Penggunaan

JABARTRUST.COM, KOTA BANDUNG – Gedung Indonesia Menggugat di Bandung telah menjadi pusat perdebatan dalam beberapa hari terakhir sehubungan dengan penggunaannya untuk kegiatan diskusi publik oleh komunitas Change Indonesia. Diskusi ini berjudul “Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi.”

Meski pada awalnya mendapat izin peminjaman dari UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar, pernyataan dari kepala dinas setempat menunjukkan bahwa terdapat spanduk dan baliho yang dengan jelas mendukung salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden di gedung tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar, Benny Bachtiar, menjelaskan bahwa penggunaan gedung tersebut seharusnya tidak terkait dengan kegiatan politik. Hal ini mengacu pada aturan KPU terkait dengan larangan memasang alat peraga kampanye di tempat umum, termasuk gedung milik pemerintah.

Baca Juga :  Pemda Provinsi Jabar dan Rindam III/Siliwangi Asah Kekompakan Capaska Jabar

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan antara kebebasan berekspresi dan aturan yang mengatur penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan sosial dan publik. Gedung Indonesia Menggugat, yang menjadi simbol sejarah dan demokrasi, kini menjadi sorotan karena perdebatan ini.