JABARTRUST.COM, BANDUNG – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara tengah tersandung kasus tindak pidana penggelapan dan pencucian bisnis SPBU. Dalam agenda sidang tuntutannya Irfan di tuntut 12 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar.
Dalam perjalananya, meski sudah berstatus terdakwa, namun Irfan masih menjabat sebagai anggota DPRD. Sehingga otomatis masih mendapatkan gaji, fasilitas serta tunjangan dari negara
“Ini kan bentuk korupsi bersama-sama dengan diamnya Ketua Pengadilan dan Hakim Bale Bandung. Agar menjadi contoh bagi pejabat lainnya di Republik Indonesia. Kami meminta terdakwa Irfan Suryanagara dihukum seberat beratnya bila perlu ditambah dua kali lipat,” jelas, Agus Satria, salah satu peserta aksi demo di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (7/2).
Sementara itu, peserta aksi lainnya, Muhamad Ijudin Rahmat mengungkapkan “Kami sebagai organisasi masyarakat meminta agar terdakwa Irfan Suryanagara dihukum dengan pidana yang sesuai. Jangan pernah melihat terdakwa Irfan Suryanagara ada hubungan saudara dengan hakim. Kami juga menduga ada bekingan dari petinggi polisi jendral yang berinisial AD dan W ,” ungkap Ijudin disela-sela aksi.
Dalam orasi yang dihadiri oleh ratusan massa aksi, , Ijudin menegaskan jika besok putusan terdakwa Irfan Suryanagara diberi keringanan oleh hakim, maka pihaknya akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Mahkamah Agung Jakarta.
“Tuntutannya pecat Ketua Pengadilan Bale Bandung,” tandasnya. ***(rio)