Guru Terdakwa Pencabulan Bebas: JPU Langsung Ajukan Kasasi

Jabartrust.com, Kota Sukabumi – Seorang guru yang diadili atas tuduhan pencabulan terhadap seorang siswanya di Kota Sukabumi akhirnya dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada Jumat, 27 Oktober 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merespons dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Alasan pengajuan Kasasi tersebut, menurut JPU Jaja Subagja, adalah ketidaksetujuan dengan putusan bebas terdakwa. Mereka juga menunjukkan bahwa isi putusan kontradiktif dengan kesaksian saksi-saksi dan korban yang diungkapkan selama persidangan.

Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya telah segera menyusun akta pernyataan kasasi pada hari yang sama, yaitu Jumat, 27 Oktober. Mereka sekarang harus mengirimkan kasasi dalam waktu 14 hari sejak putusan diumumkan.

Baca Juga :  Berkontribusi Positif Pada Ekonomi Selama Pandemi, Ridwan Kamil Raih Penghargaan iNews Maker 2022

Berdasarkan fakta persidangan, JPU yakin bahwa terdakwa seharusnya dinyatakan bersalah, mengacu pada kesaksian korban dan saksi-saksi, serta bukti fisik seperti visum medis. Ini adalah dasar kuat yang menjadi landasan pengajuan kasasi.***red.