JABARTRUST.COM, KUNINGAN – Bawaslu kuningan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum pada hari kamis 6 Oktober 2022 yang bertempat di hotel prima resort Kuningan, Kamis (06/10/22).
Dengan mengusung tema “Mengawal ASN yang Bersih dan Berintegriatas dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024”, maka yang menjadi sasaran dalam kepesertaan kegiatan ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kuningan.
Kegiatan sosialisasi dan implementasi produk hukum ini juga dihadiri langsung oleh pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Drs. Harminus Koto, M.Ikom (kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Jawa Barat).
Ketua Bawaslu Kuningan dalam sambutannya menerangkan bahwa tujuan dari diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan sharing ilmu pengetahuan terkait dengan kepemiluan sekaligus untuk memberikan warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perangkat dari pemerintah untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun dan kepada apapun kecuali pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentang netralitas ASN ini menjadi salah satu sorotan dalam pelaksanaan pemilu 2019 kemarin. Menurut catatan dari Bawaslu RI pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu terdapat 914 temuan dan 85 laporan tentang netralitas ASN. Angka yang cukup fantastis ini menjadi peringatan kepada kita semua agar hal serupa tidak terjadi kembali di pemilu 2024.”.
Sementara itu Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Agus Khobir Permana, M.Pd. menjelaskan “Apabila melihat pada regulasi yang ada mengenai netralitas ASN tertera dalam beberapa peraturan diantaranya seperti dalam Undang-Undang no 5 Tahun 2014, Undang-Undang No 7 Tahun 2017, PP No 94 Tahun 2021 dan SKB antara Kementrian PANRB, KEMENDAGRI, BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu yang terbit pada bulan September 2020. Menimbang hal tersebut maka saya menekankan untuk berhati-hati kepada para ASN yang ada di Kabupaten Kuningan agar menjaga netralitasnya guna mewujudkan pemilu serentak 2024 maupun pemilihan serentak tahun 2024 yang bersih dan berintegritas.” Pungkas Agus.
Adapun narasumber yang diundang untuk menyampaikan materi diantaranya adalah Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan), Dr. H. Uu Nurul Hud, S.Ag., S.H., M.H (Pengamat Pemilu/Kaprodi Pascasarjana Ilmu Hukum UIN SGD Bandung), Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H (Akademisi UIN SGD Bandung) dan Nurul Iman Hima Amrullah, S.Ag., M.Si (Rektor UNISA).
Dalam kegiatan ini juga dibuatkan pakta integeritas terhadap netralitas ASN yang dibacakan oleh seluruh peserta, kemudian setelahnya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan. Pakta integritas ini merupakan bentuk dari keseriusan dan komitmen dalam mengawal netralitas ASN di Kabupaten Kuningan. ***(Gwen Shareen Yavisa).