JABARTRUST.COM, KAB. SUBANG — Kandidat Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Popon Supriatin, resmi ditahan Polres Subang. Dia dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah strata 1 (S1) STIA Yamisa, Soreang, Kabupaten Subang.
Pasca ditahannya kader PAN Popon Supriatin, kuasa hukum pelapor Sri Rahayu Sugiharti, H. Enden Septiana, SH, MH., meminta DPP PAN memecat Popon sebagai kader PAN sehingga Sri Rahayu Sugiharti, kader PAN yang melaporkannya, segera dilantik menjadi PAW anggota DPRD Kabupaten Subang.
Menurut kuasa hukum pelapor, H. Enden Septiana, SH, MH, selama ini kliennya sulit untuk mendapatkan kursi PAW anggota DPRD Kabupaten Subang. Kondisi ini diduga adanya oknum kader PAN di Kabupaten Subang yang “bermain”, bahkan diduga telah menerima uang sekitar 500 juta, guna menjegal Sri untuk menjadi PAW anggota DPRD Kabupaten Subang.
“Lambannya proses PAW klien kami (Sri) ini, diduga akibat adanya oknum-oknum kader PAN yang bermain, padahal bu Popon sendiri sudah terlibat dalam berbagai kasus hukum, selain pemalsuan ijazah, Popon juga terlibat kasus penipuan, yang sudah divonis 10 bulan dan penipuan usaha gas elpiji, namun saat ini, kasus penipuan gas elpiji itu masih dalam penyelidikan polres Subang,”ujar Enden, Selasa (17/05/2022) di Polres Subang.
Ditambahkan Enden, lambannya proses PAW Sri ini juga mendapatkan reaksi dari Dapil 2 Subang. Oleh sebab itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di Dapil 2 Subang untuk membuat surat rekomendasi ke DPD PAN agar segera melakukan proses PAW terhadap Sri.
“Dengan lambannya proses PAW terhadap Sri ini kan, bisa berakibat penyerapan dana aspirasi yang seharusnya diterima masyarakat di daerah pemilihan tidak bisa terpenuhi,” tambah Enden.
Popon Supriatin, kader PAN Kabupaten Subang, resmi ditahan Polres Subang atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S1 pada Kamis, 12 Mei 2022 yang lalu. *(Harry)