Kasus Dugaan Korupsi Pompa Riool Diseret Ke KPK

JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON – Kasus dugaan kasus korupsi hilangnya Pompa Riool semakin memanas jelang sidang putusan Pra peradilan yang akan dilaksanakan esok hari.

Fakta terbaru, kuasa hukum LT, Erdi Djati Soemantri mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Komisi III DPR RI.

“Laporan ke KPK sudah kita kirimkan, dan kita juga sudah dapat atensi dengan anggota komisi III DPR RI, sambil kita lengkapi dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti,” katanya, Senin (26/9/2022).

Dirinya melanjutkan, proses penegakkan hukum yang dilakukan pada kasus ini terindikasi adanya illegal corruption, dan adanya kepentingan politik dan kekuasaan di Kota Cirebon pada kasus ini.

Baca Juga :  Optimisi Raih Juara, Kontingen Kabupaten Bekasi Targetkan Juara Umum

“Dengan bukti tidak adanya kerugian negara pada kasus ini, menunjukkan indikasi adanya illegal corruption pada kasus ini, sehingga berani melaporkan ke KPK dan lembaga tinggi lainnya, ” lanjutnya.

Erdi menjelaskan, dalam penetapan tersangka tersebut, merupakan kasus yang berbeda, bukan penjualan pompa riool.

“Dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon itu merupakan penjualan aset eks air limbah tahun 2018/2019, dan bukan penjualan pompa air riool,” jelasnya.

Erdi memaparkan, penjualan aset eks air limbah itu tentang nilai 21 miliar rupiah, dan kliennya belum menjadi kepala bidang BMD.

“Klien saya itu pada saat itu masih di BKKBN belum ada di BMD, dan penjualan aset eks air limbah itu bisa dilihat dari SK pantianya, dan disitu belum ada klien kami,” paparnya.

Baca Juga :  Patroli Rutin Antisipasi Curat, Curas, dan Curanmor (C3) di Wilayah Hukum Polres Kuningan

Lebih lanjut, proses hukum yang sedang berjalan ini merupakan situasi yang menyedihkan, bukan terkait indikasi tindak pidana korupsi.

“Dapat dilihat dalam bukti persidangan hari ini, baik dari bukti yang diajukan pemohon maupun termohon,” tuturnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota juga tidak menetapkan kasus tersebut berkaitan dengan cagar budaya, dilihat dari penetapan tersangka tersebut.

“Apapun hasilnya, saya akan tetap melakukan upaya hukum yang diatur di undang-undang sampai dilakukan sidang pada pokok perkara,” ungkapnya.

Selain itu, BPK dan BPKP juga menyatakan tidak ada kerugian negara pada kasus ini.

“Kami bersama keluarga mempertanyakan kerugian 510 juta itu hasil audit siapa, dan buktinya mana,” paparnya.

Baca Juga :  Ketua PMI Edial Sanif Tinjau Langsung Pelaksanaan BIAN Di Kelurahan Argasunya

Dirinya juga mengatakan, sampai saat ini berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan, hal tersebut tentunya menjadi tanda tanya besar.

“Sudah hampir 6 bulan berkas tidak dilimpahkan ke pengadilan dan tidak ada perkembangan apa-apa, dalam BAP terakhir kami dijanjikan Kejari akan memeriksa nama-nama yang kami sebutkan tidak diperiksa,” tutupnya. ***(Sakti)