JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON – Kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya pompa air riool saat ini mencapai tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, untuk berkas terhadap tersangka WSR dan P sudah sampai pada tahap penuntutan dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum, berkasnya sudah lengkap,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Untuk 2 tersangka lainnya, yaitu LT,dan A kemungkinan minggu depan akan dilimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan.
“Mereka terancam pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal 200 juta rupiah,” lanjutnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru mengingat proses hukum masih berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menangkap setidaknya 4 tersangka, yaitu WSR, P, A, dan LT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya pompa air riool.
Berdasarkan pers rilis yang disampaikan kala itu oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebelumnya total kerugian negara terkait dengan kasus tersebut senilai 510 juta rupiah. ***(Sakti)