Kebijakan KHDPK Telah Menimbulkan Bencana

Aliansi Selamatkan Hutan Jawa dan FPHJ saat menghadiri Sidang Gugatan SK KLHK No 287 di PTUN Jakarta (17/01/23)
Aliansi Selamatkan Hutan Jawa dan FPHJ saat menghadiri Sidang Gugatan SK KLHK No 287 di PTUN Jakarta (17/01/23)

JABARTRUST.COM, JAKARTA – Sidang gugatan terhadap kebijakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Selasa 17/01/23).

Dalam sidang tersebut penggugat dari Aliansi Selamatkan Hutan Jawa yang terdiri dari SEKAR PHT , SP2P, SERIMBA PHT , SERIMBA PPHT, LMDH dan berbagai elemen penggiat lingkungan didampingi Tim Pengacara Indrayana Centre For Government, Constitution And Society (INTEGRITY) mengajukan dua saksi ahli, yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas LAN RI Tri Atmojo Sejati, dan Transtoto Handhadari mantan Dirut Perhutani 2005-2008, serta satu saksi fakta Deden Rafi.

Salah satu saksi ahli Transtoto Handhadari yang merupakan pemerhati kehutanan dan juga mantan Dirut Perhutani 2005-2008 mengatakan, kebijakan KHDPK dampak negatifnya saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat. Sejumlah kawasan yang dijadikan KHDPK seperti Sumedang, Bogor, Cianjur Jawa Barat Ngawi, Pati, bahkan Gunung Kidul Jawa Tengah saat ini sudah mengalami bencana banjir yang lebih dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain bencana alam, terjadi juga lahan hutan di karawanh dijadikan pembuangan limbah B3,  juga terjadi konflik horisontal antara lembaga masyarakat desa hutan  yang sejak puluhan tahun mengelola hutan, dengan sejumlah pihak pengusung reforma agraria yang merasa diuntungkan dengan adanya SK KLHK nomor 287/2022 tentang KHDPK. Bahkan di sejumlah daerah seperti Karawang Jawa Barat dan Kediri Jawa Timur sudah menelan korban luka2.

Baca Juga :  Serikat Perhutani Bersatu dan Elemen Peduli Hutan Gelar Aksi Tolak SK Menteri LHK

“Sebetulnya antara BPN (Badan Pertanahan Negara) dengan Kehutanan itu terjadi konflik lama. Karena Perhutani mengelola lahan 72 persen Hutan  dari seluruh daratan di Pulau Jawa,  sisanya diurus oleh BPN. BPN tidak pernah bisa mengurus hutan yang 72 persen tadi, jadi timbul perang dingin yang tidak pernah selesai, ini (KHDPK) menjadi kesempatan untuk orang BPN masuk hutan yaitu mensertifikatkan hutan yang dulu tidak pernah disentuh, itu persoalannya”. Ucap Transtoto di PTUN Jakarta (selasa 17/01/23).

Sementara itu Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa yang juga hadir bersama para senior rimbawan dan pemerhati lingkungan untuk memberi  dukungan dalam persidangan mensinyalir, adanya agitasi dari pihak tertentu dengan memunculkan jargon  “hutan untuk rakyat”. Padahal dengan pengelolaan saat ini oleh Perhutani merupakan sebuah keberpihakan terhadap kelangsungan dan kesejahteraan rakyat.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 yang berubunyi, (ayat 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3).

Baca Juga :  Polemik Cacat Hukum Kebijakan Pengelolaan Hutan Jawa

Maka jika lahan hutan dibagi-bagikan kepada individu sesuai kebijakan KHDPK, itu akan bertentangan Undang-undang Dasar 1945.

Eka pun menjelaskan pada 1960 Presiden Pertama republik Indonesia Ir. Soekarno  telah memberikan proteksi terhadap hutan dengan membentuk Perusahaan Kehutanan Negara  walaupun saat itu banyak tekanan dari underbouw PKI, yang ingin menjadikan hutan sebagai objek reforma agraria.

“Presiden Peratama kita Bung Karno memberikan proteksi yaitu dengan membentuk Djawatan Kehutanan walaupun pada saat itu banyak tekanan-tekanan dari underbouw PKI, dalam hal ini SARBUKSI dan BTI yang agresif ingin menjadikan hutan sebagai reforma agraria. Jadi prinsip kita bukan tidak setuju andaikata reforma agraria ini harus dijalankan, tapi maaf untuk hutan jangan dijadikan objek reforma agraria. Bukankah kita masih memiliki lahan-lahan yang terlantar”. Ucap Eka Santosa di PTUN Jakarta (selasa 17/01/23).

Eka pun menambahkan saat ini tidak ada institusi apalagi individu yang kompeten mengelola hutan kecuali Perhutani. Sehingga dapat dipastikan jika hutan dibagi-bagikan kepada individu, akan terjadi dampak kerusakan ekologi yang sangat besar di pulau Jawa.

“Ya kalau selama ini hutan jawa dikelola oleh Perhutani, lalu sekarang oleh LSM-LSM yang setengah liar itu yang akan mengelola hutan saya kira tidak bisa lah”. tambah Eka.

Baca Juga :  Vaksinasi Polio di Jawa Barat Serentak Mulai 3 April 2023 Stok vaksin dan vaksinator sudah siap

Ditempat yang sama, Perwakilan penggugat yang juga Ketua Umum Serikat Karyawan Perhutani Muhamad Ikhsan mengatakan, pada persidangan selasa (17/01/23) terbukti bahwa SK KLHK Nomor 287/2022 tidak melalui kajian hukum yang baik.

“Secara administratif terbukti bahwa SK 287 itu tidak melalui kajian hukum yang bagus juga, misalnya didalam PP 23 itu kan disyarakatkan bahwa KHDPK ditetapkan di wilayah kerja yang tidak menjadi wilayah kerja Perum Perhutani, sementara wilayah kerja Perhutani belum ditetapkan tetapi KHDPK sudah ditetapkan oleh SK 287, walaupun secara peta mereka sudah menetapkan tetapi ada yang disembunyikan”, ucap Ikhsan saat ditemui di PTUN Jakarta Selasa (17/01/23)

Bahkan ia mengaku KLHK dalam membuat kebijakan KHDPK, Perhutani sebagai pihak yang terdampak tidak pernah dilibatkan, padahal sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance pihak terdampak dalam hal ini Perhutani harus dilibatkan untuk didengar masukanya.

“Good Governance itu salah satunya transparansi, artinya saat mengeluarkan kebijakan publik itu harus transparan, akuntable, fairness artinya yang terdampak jangan didiskriminasi, semua masukan harus diterima. Kita merasa Perhutani tidak diikutkan (dalam pengambilan kebijakan SK 287) padahal dalam sistem keperbukaan publik, pihak yang terdampak harus diinformasikan sehingga mengetahui dampak apa yang akan terjadi, dan harus memberikan persetujuan tanpa paksaan”, pungkasnya. (red)