JABARTRUST.COM, KAB. TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat saat ini tengah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, untuk ratusan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan sederajat di Kabupaten Tasikmalaya.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah mengatakan, dana Program Indonesia Pintar yang diberikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui rekening para siswa tersebut, seharusnya setiap siswa mendapatakan uang sebesar 500 ribu untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 mendapat 1 Juta, sedangkan kelas 3 mendapat 500 ribu rupiah.
Namun berdasarkan temuan dari tim pendidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, setiap siswa yang menerima dana Program Indonesia Pintar dilakukan pemotongan antara 10 hingga 20 persen oleh oknum pihak sekolah.
“Saat ini kami baru mulai melakukan penyidikan, dugaan sementara dana yang dipotong itu miliaran. Pemotongan dana itu antara 10-20 persen setiap satu orang siswa,” kata Hasbullah di Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Tasikmalaya, Kamis 4 Agustus 2022.
Menurut Hasbullah, pemotongan dana PIP itu terjadi pada tahun 2020 dimana saat itu status Covid-19 masih tinggi sehingga proses pengambilan dana PIP siswa dikuasakan kepada pihak sekolah karena saat pengambilan tidak boleh ada kerumunan. “Saat itu ada oknum-oknum yang memanfaatkannya,” ujar Hasbullah.
Saat ini, pihak kejaksaan negeri kabupaten tasikmalaya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap beberapa sekolah yang diduga lakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar. Dugaan sementara, pemotongan dana Program Indonesia Pintar itu terjadi di 130 sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Tasikmalaya. “Itu masih terus kami kembangan,” kata Hasbullah. ***(yudie)