JABARTRUST.COM, Subang – Kejari Subang menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Subang sebagai tersangka dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang tahun 2020-2021. Tersangka ditahan usai statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Subang.
Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi Golkar yang ditahan berinisial S.
Kasi Intel Kejari Subang Akhmad Adi Sugiarto saat dihubungi membenarkan penetapan S sebagai tersangka dugaan kasus dugaan korupsi dana Pokir tahun 2020-2021 senilai Rp 250 juta.
“Iya, telah kami tetapkan S sebagai tersangka setelah diperiksa seharian.”ungkap Akhmad Adi Sugiarto.
Ditambahkan Akhmad Adi Sugiarto, untuk keterangan resminya menunggu petunjuk pimpinan.***(Harry)