Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024: Bey Machmudin Ungkap Keputusan Setelah Tinjau Seleksi PPPK

Jabartrust, Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495. Pengumuman tersebut disampaikan usai Bey Machmudin melakukan peninjauan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung, pada Selasa (21/11/2023).

Menanggapi pertanyaan wartawan, Bey Machmudin menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi dan serikat pekerja melalui berbagai saluran, termasuk unjuk rasa dan pertemuan dengan dewan pengupahan. Rekomendasi dari dewan pengupahan juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan UMP 2024.

Dasar perhitungan UMP 2024, seperti dijelaskan oleh Bey Machmudin, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Dengan keyakinan bahwa PP tersebut telah mengakomodir berbagai kepentingan, Bey Machmudin menegaskan peningkatan UMP sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

Baca Juga :  Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pompa Riool Memasuki Sidang Pertama

Bey Machmudin menekankan bahwa pihaknya memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu PP 51 tahun 2023, dan menjanjikan penetapan upah untuk kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Mengenai kemungkinan penolakan dari pihak buruh, Bey Machmudin menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya melalui unjuk rasa. Namun, dia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis.

“Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Bey Machmudin berharap agar para buruh tidak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, meskipun keputusan kenaikan upah tidak sesuai dengan harapan mereka. Dia juga mengajak para pengusaha untuk mengikuti keputusan ini, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23.

Baca Juga :  Pemda Provinsi Jabar dan Rindam III/Siliwangi Asah Kekompakan Capaska Jabar

Keputusan ini tentu menjadi sorotan di kalangan pekerja dan pelaku bisnis, sementara masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait dampak keputusan tersebut di tingkat provinsi Jawa Barat.