Kobaran Api Tak Kunjung Padam: Bandung Raya Darurat Sampah Akibat Kebakaran TPA Sarimukti

Sampah Sarimukti
Sampah Sarimukti

JABARTRUST, BANDUNG – Beberapa lalu telah berlalu sejak kobaran api pertama kali menyulut TPA Sarimukti, namun nyala api itu tetap berkecamuk. Dampaknya tak hanya merambah kesehatan masyarakat, tetapi juga merintangi arus transportasi dan proses pembuangan sampah di wilayah Bandung Raya. Dengan situasi yang semakin genting ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah mengambil langkah berani dengan menyatakan Bandung Raya sebagai wilayah darurat sampah.

 

Keputusan bersejarah ini terjelma dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 yang resmi diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2023. Dalam langkah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat diberikan tanggung jawab untuk mengoordinasikan pengelolaan sampah selama masa darurat sampah ini berlangsung.

Baca Juga :  Bakal Diisi 70 Persen Caleg Potensial, DPC PKB Kab.Tasik Optimis Jadi Pemenang Pemilu 2024.

 

Ridwan Kamil mengungkapkan, “Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan berperan sebagai motor penggerak dalam mengkoordinasikan berbagai pihak terkait guna mengatasi permasalahan sampah selama masa darurat ini, sesuai dengan arahan pada poin pertama Keputusan Gubernur.”

 

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menegaskan, “Keputusan Gubernur ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya,” menandakan komitmen kuat untuk segera mengatasi situasi ini.

 

Isi dari Keputusan Gubernur Jawa Barat ini juga merinci alasan mengapa status darurat sampah diterapkan:

– Kebakaran dahsyat di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti, yang merupakan destinasi terakhir pembuangan sampah dari wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Baca Juga :  Pemdaprov Jabar Terus Kembangkan Bandara Kertajati

– Skala kebakaran yang meluas di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti telah menyebabkan kerusakan parah, pandangan terbatas akibat asap tebal, dan mengancam keselamatan para petugas di lapangan.

– Dengan mempertimbangkan dua faktor tersebut, Gubernur merasa perlu untuk menyatakan Bandung Raya sebagai wilayah darurat sampah.

 

Dalam dokumen tersebut, juga dijelaskan bahwa status darurat sampah akan berlaku mulai dari 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Melalui keputusan ini, Ridwan Kamil juga menginstruksikan empat wilayah yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, untuk mengambil langkah mandiri dalam mengolah sampah.

 

“Selama masa status darurat pengelolaan sampah Bandung Raya ini, wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi harus mampu mengelola sampah secara mandiri, sebagai konsekuensi dari penutupan Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti,” tegas Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulisnya. Dalam situasi yang genting ini, langkah-langkah tegas perlu diambil untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak. *Fitho

Baca Juga :  Penerbangan, Bandara, dan Dampaknya pada Masyarakat