JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan hearing dengan berbagai ormas, LSM, dan OKP dengan PT. Tulus Asih Terkait dengan pembangunan perumahan di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengatakan, permasalahan terjadi ketika PT. Tulus Asih berencana membangun perumahan di kawasan Kelurahan Larangan.
“Teman-teman LSM menyoroti bahwa proses perizinan dari perumahan tersebut belum lengkap, kita sudah konfirmasi ke pihak PT. Tulus Asih memang membenarkan hal tersebut,” katanya, Senin (29/8/2022).
Dani melanjutkan, selain izin belum lengkap, PT. Tulus Asih juga melakukan aktifitas pembangunan dengan melewati jalan yang dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung.
“Mereka juga menyampaikan sudah mendapatkan Surat Peringatan 1, dan 2 dan akhirnya mereka memutuskan untuk menghentikan pembangunan,” lanjutnya.
Sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani berharap, kejadian seperti ini tak ada lagi, perusahaan harus dapat mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mereka memang belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan seharusnya jika belum lengkap seharusnya tidak ada boleh ada aktifitas terlebih dahulu,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Irawan mengatakan, terkait permasalahan tersebut PT. Tulus Asih memang belum menyelesaikan PBG.
“PBG dahulunya itu IMB itu pakai Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMB), dan sebelumnya harus mempunyai Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan itu harus melalui OSS,” ungkapnya.
PT. Tulus Asih sendiri, lanjut Irawan, seharusnya memiliki PBG terlebih dahulu baru boleh melakukan kegiatan pembangunan properti.
“Seharusnya mereka mengurus PBG terlebih dahulu baru melaksanakan kegiatan pembangunan, dan PBG tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya. ***(Sakti)