JABARTRUST.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi selasa siang (24/5/55) menerima audiensi dari Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) yang dipimpin oleh tokoh Sunda Eka Santosa, di gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Komisi IV DPR RI mengaku telah menolak kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelum disahkan menjadi SK Menteri LHK nomor 287/ 2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaaan Khusus (KHDPK).
Penolakan dari Komisi IV DPR RI itu muncul karena di pulau Jawa keberadaan hutan merupakan hal fundamen dan essensial karena sejak zaman reformasi terjadi kerusakan yang cukup parah di pulau Jawa. Selain itu terjadi penjarahan secara besar besaran terhadap lahan-lahan Perhutani.
Dedi pun menyayangkana danya penguasaan hutan oleh sejumlah kelompok yang tidak memiliki kepedulian terhadap pelestraian hutan. Bahkan ada di Karawang ada hutan yang dikuasi oleh LSM yang dialihfungsikan sebagai area pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Setelah dilakukan infestegasi diduga ada sejumlah orang yang berusaha menghilangkan barang bukti dengan membakarnya.
“beberapa kelompok LSM menguasasi wilayah hutan, kemudian mereka dianggap memegang hak aats perhutanan sosial, dan nama-namanya bukan nama-nama orang Karawang. Setelah namanya asing-asing ada satu tempat lagi digunakan temnpat pembuangan limbah B3. Setelaha da police line terbakar, kemarin malam terbakar lagi, kalau saya katakana mungkin dibakar”. Ucap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.
Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan pihaknya tidak anti reforma agrarian, namun ia menolak tegas jika yang menjadi objek reforma agraria adalah hutan. FPHJ melihat masih banyak lahan lain yang saat ini terlantar yang lebih cocok dijadikan objek reforma agraria dari apda hutan yang saat ini menjadi penyeimbang ekosistem dan dan sumber kehidupan bagi masyarakata di sekitarnya.
“kami tidak apriori, bahkan mari bergandeng tangan untuk menjalankan reforma agraria. Tapi tentu kami keberatan dan menolak kalau hutan menjadi objek reforma agraria. Kita masih melihat banyak lahan Negara yang terlantar, HGU yang sudah habis kemudian juga lahan-lahan tidut lainya mungkin bisa lebih dioptimalkan menjadi objek reforma agrarian”. Ucap Eka Santosa saat beraudiensi dengan Komisi IV DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi berjanji akan segera melakukan pembahasan mengenai SK Menteri LHK nomor 287/ 2022 bersama Menteri Lingkunagn Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam rapat kerja antara legistatif dan eksekutif.
Dedi menambahkan dengan diterbitkanya SK Menteri LHK nomor 287/ 2022, pihak yang mendapatkan izin pengeloaan hutan diberikan kebebasan sangat luas untuk mengeksploitasi hutan. Sehingga dikhawatorkan akan terjadi kerusakan hutan secara besar-besaran di pulau Jawa. (red)