Kontroversi Penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk Kegiatan Politik

JABARTRUST.KOTA BANDUNG, – Polemik terkait penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk kegiatan politik mencuat ke permukaan setelah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberikan klarifikasi bahwa penggunaan gedung tersebut harus mematuhi aturan dan tidak digunakan untuk kegiatan politik.

Sebuah surat izin peminjaman gedung telah diajukan oleh Poros Anak Muda Sosia Politika untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia. Meski surat izin diberikan pada tanggal 2 Oktober 2023, pihak pengelola gedung menemukan sejumlah alat peraga kampanye yang menampilkan dukungan kepada salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden sehari sebelum acara diadakan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar, Benny Bachtiar, mengklarifikasi bahwa aturan yang diterapkan dalam pengelolaan gedung tersebut adalah untuk menjaga netralitas ASN. Hal ini didasarkan pada imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan peraturan KPU yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, termasuk gedung milik pemerintah.

Baca Juga :  Dinamika Politik Elektoral Semakin Meningkat di Tahun 2023

Polemik ini mengundang perdebatan tentang sejauh mana batasan antara kebebasan berbicara dan penegakan aturan dalam penggunaan fasilitas pemerintah.