Lagi, Polres Subang Sergap 3 Pengedar Sabu, 36,25 Gram Sabu Disita

JABARTRUST.COM, Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Jabar, berhasil menangkap 3 pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Subang. Ketiga pengedar sabu itu, yakni Tita Wiguna Abadi, Asril Maulana dan Wawan Gunawan. Ketiga pengedar itu merupakan warga Cibogo, Kabupaten Subang.

Dari penangkapan 3 pengedar narkoba itu, polisi menyita 36,25 Gram sabu. 1 buah tas slempang warna hitam bertulisan Hishmore,
1 paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, 32 (tiga puluh dua) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tissue dililit lakban warna hitam,16 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tisue dililit lakban warna merah, 51 paket plastik kip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tissue dililit lakban warna coklat, 2 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital warna silver bertulisan Camry, 1 unit Hp merk Vivo Y16 warna biru berikut simcard, 1 unit Hp merk Infinix Smart 8 warna hitam berikut simcard dan 1 unit Hp merk Redmi 8pro warna biru berikut simcard.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui. Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapat warga. Kemudian dilakukan pengawasan dan penyelidikan intensif. Tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba di Kabupaten Subang.

“Ya kita berhasil menangkap 3 pengedar narkoba di Kabupaten Subang. Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat dan kita apresiasi identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara serius,” katanya, Kamis, (30/1/2025).

Ketiga pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap di Kampung Ciintang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Kepada polisi, salah satu tersangka Tita Wiguna Abadi, mengaku bahwa untuk mengedarkan barang haram itu dirinya sudah disuruh 2 kali untuk memasang narkoba jenis sabu oleh Beni yang saat ini masuk DPO Satres Narkoba Polres Subang.

Yang pertama sebanyak 50 gram untuk diambil di terminal Baranang Siang Kabupaten Bogor dan 20 gram untuk diambil di Desa Cipaku Subang. Kemudian tersangka Tita Wiguna Abadi alias TEJO menyuruh Wawan Gunawan untuk mengambil narkotika jenis sabu di Terminal Baranang Siang Kabupaten Bogor sebanyak 50 gram.

Tita Wiguna Abadi menyuruh Asril Maulana untuk mengambil narkotika jenis sabu di trotoar pinggir jalan Desa Cipaku, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, sebanyak 20 gram. Ketiga tersangka tersebut mengemas ulang atau merecah narkotika jenis sabu dan memasangkan secara bersama – sama.

Selanjutnya ketiga tersangka, berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang. Untuk proses lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara yang cukup berat, mengingat jenis narkotika yang mereka edarkan dapat merusak kehidupan masyarakat,” tutupnya AKP Heri. (Harry)

Baca Juga :  Panglima Santri Jabar juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kesucian bulan Ramadan