JABARTRUST.COM, CIREBON – Berangkat menjadi tenaga imigran di luar negeri untuk mengangkat status keluarga menjadi hal yang diharapkan bagi banyak orang.
Namun hal tersebut justru harus kandas dikarenakan terdapatnya beberapa oknum nakal yang melakukan penipuan.
Puluhan perwakilan calon Pekerja Migran Indonesia datangi Polres Cirebon Kota guna meminta kejelasan akan kasus dugaan penipuan.
Kuasa Hukum Tenaga Kerja Indonesia berasal dari MAPS Lawyer Indonesia Nurita mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kedua oknum bernama Edi dan Dunayah sejak bulan Agustus 2022 lalu.
“Kita datang kesini untuk menanyakan dan meminta keadilan dari Polres Cirebon Kota,”katanya, Kamis (7/9/2023).
Dirinya melanjutkan, hasil pertemuan dengan anggota Polres Cirebon Kota, kasus tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan.
“Polres Cirebon Kota sendiri berjanji untuk mempercepat proses penanganan kasus calon tenaga kerja Indonesia ini,”lanjutnya.
Ia menuturkan, terdapat 3 tuntutan yang dibawa oleh perwakilan tenaga kerja Indonesia, diantaranya adalah, mendesak Polres Cirebon Kota untuk segera menangkap kedua oknum penipu, yakni Edi dan Dunayah.
Tuntutan kedua adalah menyita kediaman Edi dan Dunayah dikarenakan diduga di kediaman tersebut terdapat bukti-bukti penting terkait dengan kasus ini.
“Yang terakhir, segera menindaklanjuti kasus penipuan, dikarenakan sudah satu tahun dilaporkan, saya yakin bisa menangkap kedua pelaku,”paparnya.
Nurita memaparkan, pada awal mulanya, para korban diiming-imingi untuk bekerja di Polandia sebagai pekerja pabrik dengan gaji Rp15 juta.
“Pasangan suami istri tersebut, mengaku sebagai perwakilan dari PT. Milenium Muda Mandiri (MMM) yang berkantor di Jakarta,”tuturnya.
Kedua oknum tersebut juga meminta sejumlah uang dengan jumlah yang besar ke calon tenaga kerja, namun tak kunjung diberangkatkan.
Terdapat total 300 orang korban yang tersebar di seluruh Indonesia, di Cirebon sendiri terdapat 129 orang korban dengan total kerugian Rp3,2 miliar.
Beberapa korban sendiri mengaku membayarkan sejumlah Rp60 juta sampai dengan Rp80 juta ke Edi dan Dunayah.
“Dijanjikannya diberangkatkan pada tahun 2021 dan juga 2022, para korban tersebut mulai dikutip uangnya sejak tahun 2018 sampai dengan pada saat pandemi covid-19 tetap diperas uangnya,”ucapnya.(SW)