Libur Panjang Truk Galian C Masih Beroperasi, Jalur Selatan Subang Tersendat

JABARTRUST.COM, Subang – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan. Dalam SKB bernomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/DB/2024, disebutkan bahwa angkutan barang bakal dibatasi peredarannya selama libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek tahun 2024

Meski begitu, ada angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik Pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun, di wilayah Kabupaten Subang, SKB itu sepertinya tidak berlaku. Sebab, angkutan barang, seperti truk-truk Galian C pengangkut batu dan pasir masih terlihat beroperasi. Terutama di jalur mulai Jalan Cagak hingga ke Subang Kota.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Simpay Asih Meningkatkan Roda Perekonomian Warga

Dengan masih beroperasinya truk-truk galian itu menyebabkan arus lalu lintas disepanjang jalur Jalan Cagak hingga Subang Kota tersendat. Terlebih, truk-truk galian itu berjalan perlahan dan beriringan 2 hingga 3 truk.

“Waduh, parah sekali. Memang saya sudah biasa ke Subang. Saya pikir libur panjang, truk-truk galian itu juga pada libur. Tapi ternyata sama saja,”ujar salah seorang warga Bandung yang akan berlibur di Subang, Andi. Jumat (9/2/2024).

Ditambahkan Andi, seharusnya truk-truk galian itu selama libur panjang ini berhenti beroperasi. Sebab, kendaraan-kendaraan yang berada dibelakangnya pasti terjadi antrian.

“Iya, saya berharap pak Polisi, atau instansi terkait bisa menindak truk-truk galian yang masih beroperasi itu. Apalagi kan Subang banyak lokasi objek wisatanya, jika truk-truk itu masih beroperasi, pasti terjadi kemacetan,”pungkas Andi.*(Harry)

Baca Juga :  Penumpang Pesawat Berebut Sandaran Tangan, Ternyata Ini Kata Pakar Etika