Listrik Sering Padam, Pemilik Villa Green Hill pengaduan Ke PLN Cabang Cianjur

JABARTRUST.COM,KAB.CIANJUR –Pemilik Villa Green Hill datangi kantor PLN cabang Cianjur jalan dr.Muwardi Bypass, untuk mengadukan perihal permasalahan yang ada di wilayahnya, Senin 5 Juni 2023.

Deddi Wong sebagai warga pemilik salah satu villa di Green hill mengeluhkan, karena kita sebagai warga tidak ada perjanjian secara legal ataupun perjanjian atau kesepakatan kalau listrik ini ada sangkut pautnya dengan IPL memang mereka belakangan per tanggal 30 April, akan mensosialisasikan tata tertib maupun peraturan dari PPGH tapi nyatanya sebelum tanggal itu sudah ada pemutusan.

“Artinya apa ini kan semua peraturan ini disusulkan kemudian yang rananya itu sebetulnya PLN ini saya kan sudah dijawab oleh pak Fajar ini tidak ada sangkut PLN karena PLN adalah tanggung jawab Kami sebagai konsumen,” keluhnya saat ditemui dikantor PLN Cabang Cianjur.

Sementara itu Manager PLN ULP Cipanas, Akhmad Amaluddin mengatakan, beberapa kali saya mendapat laporan dari petugas di posko Cipanas bahwa pelanggan tersebut kadang dan setelah dicek ternyata fuse di panelnya itu dicabut, kenapa bisa tahu seperti itu ya karena memang di lokasi fuse nya tercabut, lalu petugas juga saat akan menormalkan ya mungkin lepas. Atau seperti apa ya kita anggap saja seperti itu tapi setelah petugas ke lokasi ternyata ada informasi pius tersebut dicabut oleh teknisi PPGH.

Baca Juga :  Jelang Pemberangkatan, Ratusan Calon Jemaah Haji Kab. Tasikmalaya Ikuti Manasik

“Dan itu setelah saya cari tahu kenapa bisa diputus seperti itu bahwa telah terjadi kesepakatan sebelumnya pak antara pemilik PPGH tersebut antara pemilik villa dan juga pengurusnya, pengeluarannya dengan dalih bahwa pelanggan yang dicabut tersebut itu dikarenakan sudah kurang lebih 6 bulan tidak melakukan pembayaran IPL. dan itu memang kesepakatan yang sudah di sepakati, bahwa ketika ada penghuni yang tidak melakukan pembayaran kurang lebih 6 bulan untuk itu diputus.

Masih lanjutnya, tapi setelah saya tahu kejadian tersebut saya langsung menelepon Pak Ridwan yang merupakan teknisi di PPGH.

“Saya sampaikan kenapa bapak berani mencabut fuse tersebut, Pak Ridwan menjelaskan bahwa betul kita berani cabut karena instalasi kabel bawah tanah itu tidak ditanggung PLN sehingga semua perawatan dan jika ada gangguan ditangani oleh PPGH,” ujarnya

Baca Juga :  Komunitas Peduli Mualaf (KOPIMU) Minta BAZNAS Kabupaten Cianjur Perhatikan Kaum Mualaf

Melanjutkan, memang tidak ditangani sama PLN karena itu kan atas permohonan PPGH, permohonan green hill untuk estetika Pak supaya tidak ada kabel udara jadi ya itu disampaikan silakan Pak kalau memang ini seperti itu tapi ya itu kabelnya tidak kita rawat Pak karena kan kita kenapa tidak kita lewat pertama kita tidak memiliki material kabel bawah tanah yang tegangan rendah lalu kita juga tidak belum memiliki teknisi khusus perbaikan kabel bawah tanah. Selain itu juga kita tidak memiliki side plant penanaman kabel tersebut di bawah tanah beda, kalau yang udara itu kalau misalkan kita tidak tahu jalurnya ke mana.

Tapi itu termasuk karena kan walaupun kabel tersebut yang mungkin dibilang oleh green hill itu milik kita jadi sebenarnya itu tidak dibenarkan karena dari gardu sampai dengan KWH meter itu kan masih instalasi PLN walaupun itu masih kabelnya itu masih di apa di tanggung jawab sama green hill, tidak diperbolehkan karena kalau misalnya instalasi PLN ketika ada kegiatan selain petugas tersebut itu berpotensi mengganggu ke sistem utama ke gardu karena tidak ada fuse lagi di sana ke gardu kalau udah gangguannya.

Baca Juga :  Bupati Cianjur Dukung Bazar Ramadhan untuk Meningkatkan UMKM

“Berarti dengan sudah ada satu pelanggaran yang pertama bukan tugas PLN yang kedua tidak ada koordinasi sama kita terus yang ketiga yaitu kita juga tidak tahu ya petugas yang melakukan pencabutannya apd-nya seperti apa alat pelindung dirinya seperti apa ? apakah sesuai dengan dengan SOP yang dimiliki oleh pihak PLN, tegas manager PLN ULP Cipanas. (Gaia)