Majelis Hakim Cek Langsung Fakta Dugaan Pelanggaran GSB Surya Sumantri

JABARTUST.COM, BANDUNG,- Majelis Hakim Dalyusra datang langsung untuk melihat objek yang tengah jadi perkara, di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Didampingi Jaksa Penuntut Umum, perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung dan Norman Miguna, yang melakukan gugatan terhadap sebuah bangunan yang dianggap melanggar lahan Garis Sepadan Bangunan (GSB). Jumat, 10 Februari 2023.

Objek perusakan yang dimaksud yakni dua tiang penyangga untuk menahan bangunan yang dijadikan restoran cepat saji oleh terdakwa HS. Tiang itu didirikan dengan cara merusak tembok pembatas milik penggugat.

Ketua Majelis hakim, Dalyusra mengaku sengaja datang untuk melihat langsung obyek yang tengah jadi perkara.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru Polres Tasikmalaya Musnahkan 5000 Botol Miras

“Apa yang saya lihat, fakta saja di lapangan, untuk memenuhi apakah benar ada perusakan atau tidak, inikan kasus pidana,” ujar Dalyusra.

JPU Andi Arif menambahkan, hasil peninjauan ini nantinya bakal menjadi bahan untuk persidangan selanjutnya.

“Kita sudah laksanakan (peninjauan setempat), supaya lebih jelas melihat langsung, posisi apa yang dibongkar, posisi tanah dari bawah bagaimana, lalu lintas kendaraan juga sudah kita perhatikan, tinggal kembali kepada majelis tentukan fakta yang kita peroleh,” ujar Andi.

Terkait pembongkaran bangunan restoran, kata Andi, itu akan jadi kewenangan Cipta Bintar Kota Bandung.

“Itu kewenangan Distaru, tata ruang ya. Kita pidananya, masing-masing punya bidangnya,” katanya.

Pembangunan restoran cepat saji tersebut, posisinya berada di bibir jalan atau garis sepadan bangunan (GSB). Secara aturan, kata dia, memang tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Atalia Praratya Berharap Perempuan Indonesia Miliki Daya Tahan Kuat untuk Keluarga

“Ini sudah melanggar izin, ini izinnya melanggar karena dalam aturan 10 meter dari bibur jalan tidak boleh mendirikan bangunan apalagi perusakan,” katanya.

Dalam perkara ini, Norman Miguna juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung, karena dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut. Dia menyebut, kasus ini tengah dalam proses peradilan.

“Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu,” ujar Irwan

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.***(Red).

Baca Juga :  Cycling de Jabar 2022 Gaungkan Potensi Jabar Selatan Lewat Balap Sepeda