Mau Bikin SIM di Bandung?, Berikut Ini Jadwal dan Lokasinya

Jabartrust.com, Bandung, –Informasi SIM Keliling Kota Bandung: Lokasi, Jadwal, dan Persyaratan

Bagi warga Bandung dan luar Bandung yang memerlukan perpanjangan SIM, berikut adalah informasi mengenai lokasi dan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Layanan SIM Keliling Kota Bandung merupakan cara mudah untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda. Pada hari ini, layanan SIM Keliling akan melayani perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C. Dua unit mobil SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi berbeda:

  1. SIM Keliling Mobil 1 hadir di Radio Dahlia, Jalan Burangrang No.28, Kota Bandung.
  2. SIM Keliling Mobil 2 hadir di Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda No.61, Kota Bandung.
Baca Juga :  Tradisi Ziarah Kubur Meningkat Idul Fitri Kali Ini

Layanan SIM Keliling dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di MPP Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur.

Namun, sebelum Anda mengunjungi layanan SIM Keliling atau gerai SIM lainnya, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

PERSYARATAN PERPANJANG SIM :

  1. Bawa SIM Asli yang masih berlaku dan pastikan masa berlakunya belum melebihi batas waktu yang ditentukan.
  2. Siapkan KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP.
  3. Layanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM tipe A dan C dari seluruh Indonesia.
  4. Pastikan Anda memulai proses perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlaku habis.
  5. Jika SIM Anda telah melebihi masa berlakunya, Anda perlu mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP.
  6. Pastikan untuk datang selama jam operasional pelayanan, yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin hingga Sabtu dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
  8. Untuk persyaratan tambahan, Anda juga perlu menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat keterangan ini harus menyatakan bahwa Anda sehat jasmani, sesuai dengan PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Baca Juga :  Rakyat Ingin Sembuh Dari Trauma, Bupati Minta Munculkan Berita Positif

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling atau gerai SIM untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu Anda dalam memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan tepat waktu.