Menteri Ketenagakerjaan Ingatkan Gubernur: Segera Tetapkan Upah Minimum 2024!

Jabartrust, Bandung – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali memberikan peringatan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Batas waktu yang diberikan adalah paling lambat pada 21 November 2023. Pada tingkat kabupaten/kota, penetapan UMP 2024 harus dilakukan tidak lebih dari tanggal 30 November 2023.

Dalam keterangan tertulisnya hari ini, Ida mengingatkan para kepala daerah bahwa penetapan Upah Minimum harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah disahkan oleh Presiden RI dan diundangkan pada 10 November 2023.

“Kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada PP 51 Tahun 2023. Saya mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Ida.

Baca Juga :  Bupati dan Wali Kota Jadi Model Peragaan Wastra Khas Jabar

Menurutnya, kebijakan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah Indonesia harus didasarkan pada masukan dari Dewan Pengupahan di setiap daerah. Ida juga menyampaikan bahwa arahan mengenai Kebijakan Pengupahan dan PP 51/Tahun 2023 telah disampaikan kepada para Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 di Jakarta.

“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia,” tambahnya.

Ida menjelaskan bahwa terdapat tiga hal penting yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023. Pertama, kebijakan Upah Minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian UMP menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu.

Baca Juga :  Tim Samsat Kabupaten Bandung Barat Adakan Talkshow Radio

“Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU),” terangnya.

Ida mengakhiri pernyataannya dengan mengapresiasi para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, Kabinda, para Kadisnaker, dan Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal serta menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.