Menteri Siti Nurbaya Abaikan Permintaan Komisi IV DPR RI Cabut SK Menteri LHK Nomor 287/2022

Ketua LMDH Jawa Barat Nace Permana (paling kanan) dan Ketua FPLH Thio Setiowekti (kedua dari kanan) saat diterima Komisi IV DPR RI di Senayan Jakarta (24/5/22).

JABARTRUST.COM, JAKARTA – Dalam audiensi Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkuan hidup dan kehutanan, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Thio Setiowekti mengungkapkan jika turunya Permen P.39/2017 tentang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan SK Menteri LHK nomor 287/2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan sebuah kejahatan terhadap lingkungan.

Hutan yang asalnya untuk menjaga ekosistem, keberlangsungan hidup flora fauna, dan kehidupan masyarakat sekitar hutan, akan beralih fungsi menjadi aset komersil yang dikuasai oleh segelintir orang. Dengan terbitnya IPHPS dan KHDPK bukan tidak mungkin alih fungsi yang sporadis akan menghilangkan aset Negara berupa hutan.

“Dengan lahirnya KHDPK dan IPHPS kalau saya melihat ini adalah kejahatan terhadap lingkungan. Perubahan fungsi ini yang kita khawatirkan, aset ini juga hilang, oleh aturan yang dibikin setingkat Menteri”. Ungkap Thio dihadapan Pimpinan Komisi IV DPR RI (24/5/22).

Thio pun menambahkan jika Menteri LHK harus dimintai pertangung jawaban karena sudah melakukan upaya menghilangkan aset Negara berupa hutan. Selain itu konflik horizontal yang terjadi antara pengusung reforma agraria yang didukung oleh IPHPS dan KHDPK, dengan masyarakat yang mempertahankan fungsi hutan akan terjadi berkepanjangan.

Baca Juga :  Calon Pemimpin Masa Depan Peduli Kependudukan

“ Jadi Menterinya ini patut diadili juga karena akan menghilangkan aset Negara, bukan aset Perhutani tapi aset Negara yang hilang, tegakanya, lahanya, dan bukan hanya lahanya tapi juga konflik sosial”. Tambah Thio.

Sementara itu Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat Nace Permana menyayangkan, sikap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang mengabaikan seruan Komisi IV DPR RI untuk mencabut SK Menteri LHK nomor 287/2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Kami sedikit pesimis kemarin ketika suara Komisi IV tidak didengar oleh KLHK. Komisi IV menyatakan harus dicabut SK 287, ternyata jalan terus”. Ujar Nace Permana saat beraudiensi dengan Pimpinan Komisi IV DPR RI (24/5/22).

Baca Juga :  Ridwan Kamil: Ada Tujuh Pekerjaan Perbaikan Jalan di Cirebon

“Yang lebih miris lagi SK (287/2022) ini belum dilampirkan peta penunjukan KDPK tapi di lapangan kelompok reforma agraria mulai ngapling. Bahkan hari ini mengumpulkan 500 orang di Karawang di Ciampel ini sudah ngmong lain-lain, slidenya sudah bubarkan Perhutani, bubarkan LMDH”. Tambah Nace Permana.

Nace menjelaskan, pada tahun 2007 setelah banyaknya perambahan hutan, maka dibentuklah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Anggota LMDH adalah warga masyarakat yang berada di sekitar hutan, yang menggantungkan kehidupanya dari hutan.

Program unggulanya adalah Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), yang dinilai cukup berhasil. Keberhasilan itu ditunjukan dengan melimpahnya ekspor kopi dari Jawa Barat, dan ekspor porang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga :  Sekar Perum Perhutani Adukan KHDPK ke Ketua DPD RI

Namun program PHBM harus terganggu sejak adanya Permen P.39/2017 tentang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Ditambah dengan SK Menteri LHK nomor 287/2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang semakin meruncingkan konflik antara LMDH dengan pengusung reforma agraria.

Sejak itu konflik horizontal antara pengusung reforma agraria yang mengeksploitasi alam untuk kepentingan ekonomi, dengan LMDH yang berorientasi pada pelestarian alam terus terjadi hingga saat ini. (red)