Jabartrust.com, Sukabumi – Empat anggota operasional Satreskrim Polres Sukabumi akan tetap diproses oleh Propam Polda Jabar, meski korban yang salah tangkap mencabut laporannya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam tetap berjalan.
“Anggota yang melanggar prosedur pasti akan kami proses, meskipun korban mencabut laporannya, proses tetap berlanjut,” ujar Ibrahim Tompo.
Proses perdamaian antara korban dan empat anggota polisi tersebut tidak menggugurkan evaluasi terhadap anggota yang diduga melanggar prosedur saat melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Iya, itu bisa disebut sebagai perdamaian di antara mereka, tapi evaluasi terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur tetap berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Kampung Lebak Larang RT 04 RW 04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi dengan inisial B, diduga menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polsek Ciemas.
Wajah B tampak bengkak dan terdapat luka di pundaknya, diduga akibat tindakan kekerasan polisi. B diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembobolan minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, yang terjadi pada Rabu (8/11/2023) dini hari.
Pada saat diwawancara oleh media, B menjelaskan bahwa saat kejadian, ia pulang dari Banten bersama istri dan anaknya pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00. Ketika itu, B beristirahat di mobil yang diparkir di depan minimarket yang menjadi sasaran pembobolan.
Setelah tidur sekitar satu jam di mobil, B melanjutkan perjalanan pulang sekitar pukul 04.00 WIB. Keesokan harinya, B kembali ke wilayah Simpenan untuk mengantarkan cabai.
Namun, B disergap dan ditangkap oleh sejumlah polisi pada perjalanan pulang pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Meskipun B mencoba menjelaskan bahwa ia bukan pelaku pembobolan, ia mengaku dipukuli oleh oknum polisi.
B dibebaskan setelah ada penjelasan dari istri bahwa ia benar-benar hanya beristirahat sebentar di depan minimarket yang kebobolan saat perjalanan pulang.
Proses penanganan kasus ini masih terus berlanjut dan mengundang perhatian terkait dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Beranda Hukum & Kriminal Meski Laporan Dicabut, 4 Anggota Polres Sukabumi Tetap Akan di Proses Propam